RIAU, (WARTAPOLRI.COM) — Kementerian Kehutanan membongkar dugaan jaringan kayu ilegal dari Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Riau. Penyidik mendalami alur distribusi kayu hasil perambahan kawasan konservasi tersebut. Penelusuran mengarah kepada penampung kayu dan pihak penerima keuntungan aktivitas ilegal.
Patroli polisi hutan menangkap seorang pria saat menghanyutkan kayu olahan dari kawasan taman nasional. Penangkapan berlangsung pada 12 Mei 2026 di wilayah konservasi Bukit Tigapuluh, Riau. Petugas menemukan kayu gergajian siap kirim menuju jalur distribusi luar kawasan hutan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan tersangka menjalani proses hukum lanjutan. Penyidik menjerat pelaku menggunakan pasal pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi. Pelaku juga diduga menjalankan aktivitas bertentangan fungsi kawasan pelestarian alam.
Hari menegaskan penyidikan tidak berhenti kepada pelaku lapangan semata. Penyidik kini memburu jalur keluarnya kayu dari kawasan konservasi nasional tersebut. “Kami tidak melihat perkara ini sebagai kasus tunggal tingkat pelaku lapangan,” ujar Hari, Kamis.
Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mendalami tujuan pengiriman kayu hasil perambahan tersebut. Pemeriksaan juga menyasar pemesan kayu serta pihak penampung barang ilegal tersebut. Aparat menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan distribusi kayu lintas wilayah di Sumatera.
Barang bukti turut memperkuat dugaan aktivitas terorganisasi dalam kasus perambahan kawasan konservasi tersebut. Petugas menyita papan kayu gergajian, satu sepeda motor, telepon seluler, serta perangkat komunikasi HT. “Barang bukti juga didalami untuk membaca pola pergerakan dan komunikasi lapangan,” kata Hari.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pentingnya menjaga kawasan Bukit Tigapuluh. Kawasan tersebut menjadi habitat penting harimau Sumatera serta satwa liar dilindungi lainnya. Kerusakan hutan dinilai mengancam keseimbangan ekosistem dan keselamatan satwa endemik.
Dwi menyebut pencurian kayu dalam taman nasional berdampak besar terhadap kelestarian lingkungan. Aktivitas ilegal merusak tutupan hutan dan mengganggu rantai kehidupan satwa liar. “Yang terganggu bukan hanya tegakan hutan, tetapi habitat dan keseimbangan alam,” ujar Dwi. (Rls– MIT)**
