Disebut Dalam Sidang Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid Dkk, Polda Riau Bersuara : Kapolda Tidak Pernah Menerima Dana Renovasi Rumah Dinas!

Disebut Dalam Sidang Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid Dkk, Polda Riau: Kapolda Tidak Pernah Menerima Dana Renovasi Rumah Dinas! 

Tangkapan layar klarifikasi Polda Riau di akun media sosial, Sabtu (23/5/2026). Foto: Humas Polda Riau

RIAU, ( WARTAPOLRI COM ) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau buka suara terkait disebutnya Kapolda dalam sidang dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dkk pada Rabu (20/5/2026) lalu. Nama Kapolda disebut oleh saksi pejabat Dinas PUPR Riau Thomas Larfo Dimeira.

Thomas dalam persidangan menyebut dirinya pernah diperintah oleh Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto untuk membantu perbaikan rumah dinas Kapolda Riau. Adapun besaran dana tersebut sebesar Rp 300 juta yang diperolehnya dari terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan. Uang tersebut menurut Thomas diserahkan kepada seseorang di Hotel Pangeran. Namun, Thomas menyebut kalau uang tersebut dikembalikan oleh seorang dari pihak swasta ke rekening penampungan KPK.

Dalam unggahan di media sosial, Bidang Humas Polda Riau menegaskan, informasi yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan terkait adanya dana sebesar Rp300 juta yang disebut akan digunakan untuk renovasi rumah dinas Kapolda Riau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Kapolda Riau tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak perantara mana pun. Polda Riau juga memastikan tidak pernah ada penerimaan, penguasaan, ataupun pemanfaatan dana tersebut oleh Kapolda Riau maupun institusi Polda Riau,” tulis Bidang Humas Polda Riau dikutip Sabtu (23/5/2026).

Polda Riau menegaskan tidak pernah ada permintaan bantuan, proposal, ataupun pengajuan dari Polda Riau maupun Kapolda Riau kepada Pemerintah Provinsi Riau atau kepada pejabat pemerintah daerah mana pun terkait renovasi maupun perbaikan rumah dinas Kapolda.

“Sebagai institusi negara, Polri memiliki mekanisme, sistem perencanaan, dan penganggaran tersendiri dalam pengelolaan aset negara, termasuk untuk pemeliharaan, perawatan, maupun perbaikan rumah dinas. Seluruh kebutuhan tersebut dilaksanakan melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku sesuai mekanisme internal Polri serta aturan pengelolaan keuangan negara,” demikian penjelasan Bidang Humas Polda Riau.

Dengan mekanisme tersebut, tidak terdapat kebutuhan maupun alasan bagi Kapolda Riau untuk meminta bantuan pembiayaan renovasi rumah dinas kepada pihak luar, termasuk kepada pemerintah daerah.

Polda Riau juga meluruskan bahwa uang yang disebut dalam persidangann, bukanlah dana yang pernah diterima kemudian dikembalikan oleh Kapolda Riau.

“Faktanya, dana tersebut sejak awal tidak pernah diterima oleh Kapolda Riau maupun oleh Polda Riau,” terang Bidang Humas Polda Riau.

Menurut Polda Riau, penggunaan istilah “dikembalikan” berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru seolah-olah telah terjadi serah terima atau penguasaan dana oleh pihak yang disebut sebagai penerima akhir. Padahal faktanya, dana tersebut tidak pernah diterima dan ditolak untuk diterima, sehingga selanjutnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Polda Riau meyakini bahwa ruang persidangan adalah forum yang tepat untuk menguji dan membuktikan kebenaran setiap keterangan yang disampaikan para pihak. Oleh sebab itu, publik diharapkan dapat menunggu keseluruhan fakta terungkap secara utuh melalui proses peradilan sebelum menarik kesimpulan terhadap suatu peristiwa hukum yang masih berjalan.

Selain itu, Polda Riau menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta-fakta persidangan kepada majelis hakim. Namun demi menjaga akurasi informasi di ruang publik, Polda Riau perlu menegaskan bahwa institusi maupun Kapolda Riau tidak pernah meminta, menerima, menguasai, ataupun menikmati dana sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan.       23/5/2026.( Rls / Mili Taufik )**

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *