CERENTI KUANSING ,RIAU (WARTAPOLRI.COM) —
Kekhawatiran masyarakat kembali mencuat seiring dengan maraknya kembali aktivitas pemurnian emas di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti. Lokasi ini diduga menjadi penampungan emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Cerenti.
Berdasarkan informasi dari narasumber, kegiatan pemurnian emas tanpa izin ini berjalan lancar di Desa Pulau Jambu. Budi, yang berdomisili di Kuantan Hilir, diduga kuat menjadi pemodal sekaligus pengelola utama aktivitas ilegal ini.
Masyarakat sangat berharap agar Diskrimsus Polda Riau segera bertindak untuk menangkap pemilik dan pemodal di balik aktivitas pemurnian emas ilegal di Desa Pulau Jambu. Jangan sekali-kali menganggap remeh aktivitas ini, karena dampaknya terhadap kesehatan masyarakat sangatlah berbahaya dan dapat menimbulkan konsekuensi jangka panjang yang serius.
Untuk diketahui undang undang tekait Pemurnian emas ilegal di Indonesia dapat dijerat dengan beberapa undang-undang, terutama yang berkaitan dengan pertambangan tanpa izin, perusakan lingkungan, dan tindak pidana pencucian uang.
“undang undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
pemurnian emas ilegal yang menggunakan raksa akan menimbulkan dampak yang sangat serius dan merusak baik bagi lingkungan maupun kesehatan manusia.
Paparan merkuri, terutama metilmerkuri, dapat menyebabkan kerusakan parah pada sistem saraf pusat dan perifer. Gejalanya meliputi tremor, mati rasa, gangguan koordinasi, masalah penglihatan dan pendengaran, serta kesulitan berbicara.
bukan hanya untuk orang dewasa tapi berbahaya juga terhadap Anak-anak dan janin sangat rentan terhadap paparan merkuri. Paparan prenatal dapat menyebabkan keterlambatan perkembangan kognitif, gangguan motorik, dan masalah perilaku.
serta Kerusakan lingkungan yang parah mengurangi potensi sumber daya alam untuk generasi mendatang, termasuk sumber air bersih dan lahan pertanian.
Secara keseluruhan, pemurnian emas ilegal menggunakan merkuri adalah praktik yang sangat merugikan dan tidak berkelanjutan, dengan konsekuensi jangka panjang yang menghancurkan bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
Budi yang telah lama melakukan aktivitas ini seolah olah kebal hukum, sehingga menimbulkan tanda tanya di masyarakat, warga berharap Kapolda Riau perintahkan anggotanya untuk melakukan tindakan tegas dan menangkap Budi, karena menurut warga aktivitas ini sudah sangat menggangu, sebab aktivitas ini dilakukan saat warga sedang melakukan ibadah sholat magrib. Liputan : ( MIT )**
