Terkuak Mafia PETI,
Sosok BigBos Inisial Suli Kembali Mencuat Dugaan Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Solok dan Rantai Distribusi ke Toko Emas di Kota Solok Kian Terang

Solok, Sumatra Barat ,(Wartapolri.com)– Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Solok, khususnya dalam yurisdiksi Polres Arosuka, kembali mencuat dan menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Aktivitas ini diduga berlangsung secara terbuka dan terus-menerus tanpa penindakan yang jelas.
Informasi yang dihimpun pada Minggu (15/3/2026) menyebutkan adanya hasil produksi emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI di wilayah kabupaten Solok, Arosuka, dengan berat mencapai kurang lebih 20 kilogram. Bukti visual berupa foto hasil tambang turut diterima dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aktivitas pertambangan disebut berlangsung di kawasan Sungai Andaleh, Jorong Lembang, Nagari Tiga Lurah, Kecamatan Lembang Jaya. Sejumlah alat berat dilaporkan beroperasi tanpa henti di kawasan hutan, aliran sungai, bahkan mendekati area permukiman warga.
Dalam penelusuran yang dilakukan, muncul dugaan adanya sosok berinisial Suli yang disebut-sebut mengendalikan beberapa titik aktivitas PETI di Kabupaten Solok. Nama tersebut telah lama menjadi perbincangan publik dalam kaitannya dengan dugaan jaringan distribusi emas ilegal. Namun demikian, seluruh informasi ini tetap menunggu pembuktian melalui proses hukum yang transparan dan profesional.
Tidak hanya pada sisi hulu pertambangan, perhatian publik juga mengarah pada salah satu Toko Emas Ratu di Pasar Raya Kota Solok yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi emas hasil tambang tanpa izin. Hingga saat ini, pihak toko emas tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Lebih jauh, beredar pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan praktik setoran per unit alat berat kepada oknum tertentu agar aktivitas tambang tetap berjalan. Jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan integritas penegakan hukum di daerah.
Masyarakat Kabupaten Solok mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Barat dan Polres Solok, untuk:
1. Segera melakukan penertiban dan penghentian seluruh aktivitas PETI di wilayah hukum Kabupaten Solok.
2. Mengusut tuntas dugaan jaringan distribusi emas ilegal hingga ke tingkat pembeli.
3. Menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat, termasuk jika terdapat oknum yang diduga membekingi aktivitas tersebut.
4. Menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka kepada publik.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi harapan masyarakat demi menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan sungai dan hutan, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Solok, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku. 17/03/2026.. Liputan : ( TIM )***

Sosok BigBos Inisial Suli Kembali Mencuat Dugaan Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Solok dan Rantai Distribusi ke Toko Emas di Kota Solok Kian Terang