TEMBILAHAN,INHIL (WARTAPOLRI.COM) — Jumat 17-4-2026 Aktivitas kegiatan judi togel ilegal (303) atau sering di sebut sei jei bebas di beberapa kecamatan dan di lingkungan Kota Tembilahan Inhil Riau.
Perjudian ini diduga jelas tidak memiliki izin (ilegal) sudah begitu lama bebas beroperasi dan berjalan dengan lancar tanpa tersentuh sedikit pun oleh aparat berwenang.
Berdasarkan keterangan beberapa warga Tembilahan memberikan keterangan ke awak media mengatakan, bandarnya inisial AT dan dikoordinir oleh WH yang berdomisili di pekan baru, dan di tembilahan dikoordinator oleh SS Sementara di wilayah Inhil sudah banyak di buka agen – agan togel hampir merata salah satunya di jln abdul manap tepatnya dibelakang pasar serba 6000 dan di belakang Dayang Sari.
Dan disetiap kecamatan sudah ada termasuk Kecamatan Tembilahan kota khusus nya. dari pantauan awak media ada beberapa titik di Inhil khusus ya di tembilahan kota. Demikian penjelasan warga Tembilahan yang enggan menyebut Nama nya.
Dengan perjudian ini sangat merusak generasi muda ada yang tergadai kan motor. Begitulah info yang di dapat awak media, anak-anak khawatir takut generasi menjadi rusak gara-gara judi ini.
Menurut warga, praktik perjudian ini sudah menjadi sorotan publik dan meresahkan masyarakat dan perjudian ini hanya menguntungkan bandar dan bos mafia, tapi masyarakat yang jadi korban.
Warga minta sudah saatnya judi ini diberantas habis-habisan sesuai arahan Kapolri dan Presiden Prabowo Subianto dan tangkap mafia bos judi jangan dilindungi. Warga heran, aparat berwenang diam saja tidak menindaklanjuti seakan tidak ada masalah.
“Judi bisa memicu berbagai masalah sosial, seperti kriminalitas dan kemiskinan. Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi untuk mencegah hal ini,” ujarnya.
Salah satu warga Yang tidak mau disebutkan Namanya meyakini bahwa dengan adanya perhatian serius dari aparat dan pemangku kebijakan, praktik judi Togel di wilayah Kota Tembilahan Inhil dan sekitarnya dapat segera diberantas, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Berdasarkan Pasal 303 KUHP, pelaku perjudian dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal ini membedakan hukuman bagi penjudi dan bandar:
Pasal 303 KUHP menjerat para pemain atau penjudi. Pasal 303 KUHP digunakan untuk menjerat pemilik tempat atau bandar perjudian.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari Polres Indragiri hilir dan Polda Riau untuk segera menindak tegas aktivitas perjudian Togel di wilayah tembilahan dan sekitarnya, agar masyarakat nyaman.17/04/2026.***
(Tim media).
