Diduga Ilegal Aktifitas Penampung CPO , Diminta Kepada Aparat Penegak Hukum Tunjukan Jati Dirinya Tindak Tegas .

INDRAGIRI HULU, WARTAPOLRI.COM – Merujuk dari informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan adanya aktifitas penampung Crude Palm Oil (CPO) ,Tepatnya berada di Desa Japura depan Rumah Makan Simpang Raya , Diduga penampungan cpo atau Lazim disebut istilah mobil tanki kencing di jalan . Dan lagi , aktifitas ini
Sudah sering sekali diberita kan oleh media lokal, Dimana gudang penimbunan CPO diduga ilegal berada di Desa Japura, Indragiri Hulu, Riau, hari ini (01/02/2026) terlihat masih beroperasi bebas, sepertinya Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mengambil tindakan tegas. Aktivitas ini melanggar hukum dan dapat merusak kualitas CPO Indonesia.

Awak media berupaya menjumpai salah seorang warga guna diminta tanggapannya yakni Warga Desa Japura, inisial M, mengungkapkan kekecewaan karena gudang tersebut tidak pernah tersentuh hukum, mobil tanki bermuatan cpo melintas dan singgah di tempat penampung pada sore hingga malam hari . Dan diduga ada pihak tertentu atau oknum yang membeking usaha disinyalir tak kantongi izin alias ilegal tersebut .

“Memang benar, kalau masyarakat biasa yang membuka usaha ilegal pasti akan langsung di tindak oleh aparat penegak hukum. Tapi, kalau yang bermain orang kuat, sepertinya bisa bebas Tanpa tersentuh hukum.
Ia berharap hukum bisa berlaku adil dan tidak tebang pilih pungkasnya ,,pada Minggu siang (01/02/2026).

Pasal 591 UU 1/2023 mengatur tentang tindak pidana penadahan, dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp 500 juta. Masyarakat berharap APH segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini.

Hingga berita ini di terbitkan. Pemilik usaha diduga ilegal tersebut masih dalam praduga. 01/02/2026.(MIT)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *