PANGEAN KUANSING , (WARTAPOLRI COM) –Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang kerap meresahkan akhirnya mendapat respons tegas. Jajaran Polsek Pangean melalui Unit Reskrim dan Binmas turun langsung ke lapangan, bersinergi dengan pihak SPBU 14.295.6126 Desa Sako Kecamatan Pangean, untuk memperketat pengawasan distribusi BBM.
Langkah nyata dilakukan dengan pemasangan spanduk berisi himbauan sekaligus larangan keras di area SPBU. Spanduk tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan peringatan tegas bagi siapa pun yang mencoba bermain di balik distribusi BBM subsidi.
Dilapangan selain Polsek Pangean, juga ada Petugas dari SPBU yang diwakili oleh manajer SPBU Hardi Mulya
Dalam isi himbauan ditegaskan sejumlah larangan, mulai dari penggunaan jerigen tanpa izin, pembelian melebihi ketentuan, hingga praktik pelangsiran dan penimbunan yang selama ini kerap terjadi secara terselubung.
Kanit Binmas dan Kanit Reskrim Polsek Pangean Kanit Binmas IPDA. Tri Hari Ismi S.H.,MH dan Kanit Reskrim AIPDA. Edu Lesmon menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi akan dilakukan secara berkelanjutan dan intensif. Aparat kepolisian siap turun langsung memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan.
Lebih jauh, dalam spanduk tersebut juga dicantumkan ancaman sanksi pidana yang bukan main-main. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat hukuman penjara hingga bertahun-tahun serta denda mencapai miliaran rupiah.
Pihak pengelola SPBU pun menyatakan komitmennya untuk tidak memberi celah bagi praktik ilegal. Koordinasi dengan aparat kepolisian terus diperkuat demi menjaga distribusi BBM tetap tepat sasaran.
Upaya ini sekaligus menjadi pesan keras bagi para pelangsir dan oknum yang selama ini mencoba memanfaatkan celah. Tidak ada lagi ruang kompromi.
Masyarakat juga diminta untuk tidak tinggal diam. Peran aktif warga sangat dibutuhkan, baik dengan mematuhi aturan maupun melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan di lapangan.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan distribusi BBM subsidi di wilayah kecamatan Pangean benar-benar bersih dari praktik curang, sehingga hak masyarakat yang berhak tidak lagi dirampas oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. 22/04/2026.. (Mili Taufik)*** sumber : Humaspolsekpangean.
