onKUANTAN HILIR ,KUANSING, (WARTAPOLRI.COM)-
Aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku:
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 98 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan.
Kasus maraknya PETI di wilayah ini kembali menarik perhatian publik terkait kerusakan lingkungan dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan tersebut dan menindak pihak yang terbukti terlibat.( TIM )***
