Geledah 16 Kantor dan Rumah di Pekanbaru-Medan, Kejagung Sita 6 Mobil Terkait Korupsi Rekayasa Ekspor Minyak Sawit

Geledah 16 Kantor dan Rumah di Pekanbaru-Medan, Kejagung Sita 6 Mobil Terkait Korupsi Rekayasa Ekspor Minyak Sawit

Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita sebanyak 6 unit mobil terkait kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit. Foto: Istimewa

WARTAPOLRI COM, Riau – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita sebanyak 6 unit mobil terkait kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 11 orang tersangka dan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 14 triliun.

Penyitaaan 6 mobil dilakukan usai penyidik menggeledah sebanyak 16 rumah dan kantor di Pekanbaru, Riau dan Kota Medan, Sumatera Utara. Penggeledahan dilakukan sejak 12-14 Februari 2026 lalu. Penyidik menggeledah sebanyak 11 lokasi di Medan dan 5 lokasi di Pekanbaru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, selain menyita 6 unit mobil, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen, ponsel dan komputer. Adapun mobil yang disita yakni Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, Avanza beserta BPKB-nya.

Sementara, dokumen yang diamankan meliputi sertifikat tanah, bukti transaksi, serta bukti elektronik.

“Seluruh aset yang dilakukan penyitaan itu atas nama perusahaan para tersangka dan pihak afiliasinya,” kata Anang kepada media di Jakarta pada Kamis (19/02/2026).

Anang menjelaskan, dokumen yang disita diperoleh dari beberapa kantor perusahaan. Terkuak juga dalam satu kantor terdapat beberapa perusahaan di dalamnya.

“Juga ada ditemukan dari rumah, di situ diperoleh beberapa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan CPO,” ungkap Anang.

Anang menerangkan, penyidik akan menganalisa berbagai barang bukti yang telah disita untuk mengusut lebih dalam tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Pengusaha Asal Riau

Diwartakan sebelumnya, usai mengumumkan 11 tersangka dan afiliasi perusahaan terkait kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit (CPO) pada Selasa (10/2/2026) lalu, tim penyidik Jampidus Kejaksaan Agung bergerak ke Pekanbaru, Riau dan Medan, Sumut. Penyidik Kejagung menggeledah sejumlah kantor perusahaan dan rumah tersangka sejak Kamis (12/2/2026).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dengan modus menjadi seolah-olah hanya limbah atau Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024. Tiga tersangka di antaranya merupakan pejabat pemerintahan di Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Satu pejabat Bea Cukai yang jadi tersangka yakni MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru. Sementara, 8 orang lainnya adalah pengusaha kelapa sawit.

Berdasarkan dan dikutif dari laman penelusuran SabangMerauke News, setidaknya terdapat satu orang tersangka merupakan pengusaha kelapa sawit asal Riau. Sosoknya oleh Kejagung disebut dengan inisial YSR. Profil YSR di Riau kerap dipanggil dengan sebutan inisial A yang merupakan Direktur PT MAS sekaligus Komisaris PT SBP.

Diketahui, salah satu usaha kelapa sawit yang dikelola PT MAS berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Adapun kantor PT MAS diduga beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

Dalam kasus ini, Direktur PT MAS yakni inisial ES juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung. ES juga merangkap sebagai Direktur PT SMA dan PT SMS.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, selain YSR alias A, masih ada pengusaha kelapa sawit di Pekanbaru yang terindikasi ikut terlibat. Namun, penyidik Kejagung belum menetapkannya sebagai tersangka.

Libatkan 26 Perusahaan

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus  Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan ada sebanyak 26 perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun, dalam konferensi pers Rabu kemarin, hanya disebutkan 11 nama perusahaan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *