Desakan Terbuka Penindakan Tegas Dugaan PETI di Kuantan Singingi, Aktivitas Diduga Terus Beroperasi Meski Sudah Berulang Kali Ditertibkan

Kuantan Singingi, Riau – 27 Februari 2026 Sorotan terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kembali menguat. Aktivitas yang diduga berlangsung secara masif dan terbuka tersebut dinilai telah mencederai wibawa penegakan hukum serta mengancam kelestarian lingkungan hidup.

Berdasarkan laporan masyarakat, ratusan unit mesin dompeng diduga masih beroperasi di sejumlah titik, termasuk di aliran Sungai Batang Potai. Sungai yang sebelumnya menjadi sumber kehidupan warga kini dilaporkan mengalami kekeruhan parah, abrasi bantaran, serta kerusakan ekosistem yang semakin mengkhawatirkan.

Ironisnya, persoalan ini telah berulang kali menjadi pemberitaan media dan perhatian publik lebih dari setengah tahun terakhir. Aparat gabungan TNI–Polri juga diketahui pernah melakukan penertiban. Namun fakta di lapangan, menurut warga, menunjukkan aktivitas serupa diduga kembali berjalan seolah tanpa hambatan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:
Mengapa aktivitas yang disebut berlangsung secara terbuka dan masif tersebut terkesan sulit dihentikan secara permanen?
Apakah terdapat kelemahan pengawasan, ataukah ada faktor lain yang perlu diusut secara transparan?
Sejumlah warga juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang warga berinisial Pudin yang disebut-sebut berperan dalam aktivitas PETI di wilayah Desa Pantai. Informasi tersebut telah beredar luas di tengah masyarakat. Namun demikian, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan
“Dia warga desa pantai, rumahnya sebelum jembatan besi sebelah kanan, dialah yang mengendalikan aktivitas PETI ini di wilayah Desa pantai, dompeng-dompeng itu sampai masuk ke aliran sungai Batang petai., ungkap warga setempat
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp +62 852-7156-5004 terkait dugaan keterlibatannya saripudin alias Pudin, memilih bungkam. Sikap diam ini justru semakin menguat dugaan dan memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Seluruh dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya secara profesional dan objektif.
Apabila benar aktivitas ini terus berlangsung, maka dampaknya bukan hanya pada kerusakan lingkungan lokal, tetapi juga pada citra penegakan hukum di tingkat nasional. Penanganan PETI bukan semata persoalan daerah, melainkan bagian dari komitmen negara dalam menjaga sumber daya alam dan supremasi hukum.
Masyarakat secara terbuka mendesak:
1. Penindakan hukum yang tegas, konsisten, dan tidak bersifat sementara.
2. Penelusuran menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu.
3. Transparansi kepada publik terkait langkah-langkah penanganan yang telah dan akan dilakukan.
4. Pengawasan berkelanjutan agar aktivitas serupa tidak kembali beroperasi setelah penertiban.
5. Upaya nyata pemulihan lingkungan di kawasan Sungai Batang Potai dan sekitarnya.
Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat ditentukan oleh keberanian dan konsistensi dalam menangani persoalan seperti ini. Jika aktivitas yang diduga ilegal dapat berlangsung lama tanpa penyelesaian tuntas, maka hal tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat luas.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan serta supremasi hukum di Indonesia. Masyarakat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. ( TIM )***
