Kejati Riau Periksa Mantan Bupatiti Rohil Afrizal Sintong Dugaan Korupsi Dana PI Blok Rokan Rugukan Negara RP 64 Milyar.

WARTAPOLRI.COM, RIAU — Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong (AS) pada Selasa (3/3/2026). Pemeriksaan Ketua Golkar Rohil ini, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 Persen yang diterima oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

SPRH merupakan BUMD milik Pemkab Rokan Hilir (Rohil). Sepanjang 2023-2024, perusahaan plat merah daerah ini menerima dana PI lebih dari Rp 551 miliar. Dalam perkara ini, Kejati Riau telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah menyatakan, pemeriksaan Afrizal Sintong (AS) sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara para tersangka.

Adapun keempat tersangka yakni Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH. Satu tersangka lainnya adalah  Direktur Utama PT SPRH, Rahman. Khusus perkara Rahman telah dinyatakan lengkap alias P21.

Zikrullah menerangkan, penyidik telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi untuk tersangka Zulkifli dan 33 orang saksi untuk tersangka Dedi Saputra. Sementara saksi untuk tersangka Muhammad Arif berjumlah 32 orang.

“Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ahli sebanyak 7 orang ahli,” kata Zikrullah, Rabu (4/3/2026).

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Kejati Riau telah menyita sejumlah barang bukti dan aset. Salah satunya berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

“Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana serta pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut,” jelas Zikrullah.

Terhadap keempat tersangka, dikenakan sangkaan primair: Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf a, huruf c Juncto Pasal 622 Ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara sangkaan subsidair yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana*** diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf a, huruf c Juncto Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (MIT )**

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *