LAPOR PAK KAPOLDA , DIDUGA ILEGAL , PEMILIK TEMPAT PENAMPUNGAN CPO.

 

 

INDRAGIRI HULU , WARTAPOLRI.COM – Aktifitas Mafia Crust  Palm Oil ( CPO)  menjadi ladang empuk dalam bisnis  . Terlihat bila mobil tanki  berukuran besar bermuatan cpo  sepertinya wajib berbelok dan masuk ke tempat  penampungan guna mendapatkan rupiah segar.  Dan kuat dugaan  gudang kencing CPO tersebut tepatnya berada  di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang bebas beroperasi. Gudang ini diduga menjadi tempat penampungan hasil kejahatan pemangkasan minyak mentah CPO dari truk tangki.

Aktivitas ilegal ini diduga sudah berlangsung lama, namun belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Warga sekitar resah dengan debu, kebisingan, dan potensi bahaya lingkungan serta keselamatan lalu lintas.

Padahal Pasal 591 Undang-Undang (UU) 1/2023 mengatur tindak pidana penadahan, yaitu perbuatan membeli, menjual, menyewa, menukarkan, atau menerima barang yang diduga atau diketahui berasal dari tindak pidana. Sanksi pidana penadahan bisa berupa penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Tetapi sangat di sesalkan pengusaha tersebut diduga tidak peduli dengan peraturan pemerintah dan lebih mengutamakan keuntungan pribadi, untuk memperkaya diri sendiri. Lemah nya pengawasan APH setempat juga menjadi faktor yang memungkinkan gudang dijadikan dengan istilah                 ,,  kencing CPO ,,  ini beroperasi Tampa hambatan dan terkesan kebal hukum.

Salah seorang warga desa Japura,AR, mengatakan,” bahwa Masyarakat berharap agar APH segera mengambil tindakan tegas terhadap gudang kencing CPO ini. Karena bau yang tidak sedap sangat berbahaya bagi warga sekitar Lokasi ” ungkap nya.#

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *