– Hasil pantauan awak media di lapangan terlihat Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya telah terjadi insiden tragis yang menewaskan enam orang pekerja, kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut masih terpantau aktif hingga saat ini di sejumlah titik wilayah Serosah–Logas.Berdasarkan hasil liputan investigasi pada Senin, 5 Januari 2026, ditemukan beberapa lokasi PETI yang masih beroperasi menggunakan alat berat excavator dan rakit dompeng, termasuk di sekitar kebun sawit milik Anggrek yang berada di perbatasan Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan dengan Desa Logas, Kecamatan Singingi. Aktivitas ini telah berulang kali diberitakan dan viral di media sosial, namun hingga kini belum terlihat adanya penindakan hukum yang signifikan.
Selain itu, aktivitas PETI tersebut diduga didukung oleh pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Informasi lapangan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan jaringan mafia BBM yang memperoleh bahan bakar bersubsidi dari beberapa SPBU di wilayah Kuansing untuk operasional tambang ilegal.
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan serta ketidaktegasan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kuansing menjadi faktor utama maraknya PETI. Bahkan beredar dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut mendapat perlindungan dari oknum aparatur negara, sehingga semakin sulit diberantas.
Ironisnya, di tengah upaya pemberitaan dan pengawasan oleh pers, sejumlah wartawan justru mengalami intervensi dan intimidasi saat melakukan peliputan di lapangan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.
Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian serius adalah dugaan tindak kekerasan dan perampasan yang dialami seorang wartawan bernama Noitoloni Hia alias Noi. Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Desa Logas, lokasi yang dikenal rawan aktivitas PETI.
Menurut keterangan pelapor, saat hendak meninggalkan lokasi liputan, ia dihadang oleh seorang pelaku PETI, dilarang pergi, dan kunci sepeda motornya dirampas. Tidak lama kemudian, ia kembali dihadang oleh sekitar 20 orang, termasuk seseorang berinisial Jeka, yang diketahui berprofesi sebagai wartawan. Dalam peristiwa tersebut, pelapor diduga mengalami perampasan ponsel, pemaksaan untuk menunjukkan identitas dan surat tugas, dugaan pemukulan, serta penghapusan foto dan video dokumentasi aktivitas PETI dari ponselnya. Sebagian besar bukti berhasil diamankan karena telah lebih dahulu dikirimkan kepada pimpinan redaksi.
Pelapor juga mengaku mengalami penggeledahan terhadap barang pribadi, termasuk tas gendongan yang berisi sebilah parang yang dibawa semata-mata untuk keselamatan diri saat memasuki wilayah hutan dan pelosok. Parang tersebut tidak pernah digunakan dan baru diketahui keberadaannya saat dikeluarkan oleh pihak yang menggeledah. Pelapor menegaskan tidak melakukan perlawanan dan hanya memohon agar diizinkan meninggalkan lokasi.
Peristiwa tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Kuansing pada 2 Desember 2025. Namun hingga Selasa, 6 Januari 2026, lebih dari satu bulan berlalu, belum terdapat kepastian hukum terhadap laporan tersebut. Sementara itu, aktivitas PETI yang menjadi pemicu peristiwa juga masih berlangsung.
Lebih lanjut, sehari setelah laporan dibuat, pelapor mengaku kehilangan dua unit ponsel dan KTP, serta pada hari berikutnya diberhentikan dari pekerjaannya di sebuah kebun sawit. Hingga kini, pelapor bersama keluarga besarnya masih menantikan keadilan dan kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya.
Rilis ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan masyarakat Desa Logas, melainkan menyoroti dugaan tindakan kelompok tertentu yang berkaitan dengan aktivitas PETI ilegal. Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan, dan redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab secara resmi. ( M I T )**
