Disambut Salawat, Ratusan Warga Kawal Sidang Eksepsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid.
WARTAPOLRI.COM, PEKANBARU,RIAU – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, mendapat sambutan luar biasa dari ratusan masyarakat saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/03/2026). Kehadirannya hari ini untuk menjalani persidangan kedua dengan agenda pembacaan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian, massa pendukung terus menggemakan takbir dan salawat. Ratusan warga tampak berebut untuk bersalaman hingga mencium tangan mantan anggota DPR RI tersebut begitu turun dari mobil. Dukungan moral ini mengalir deras mengiringi langkah Abdul Wahid yang tengah menghadapi tuduhan rasuah. Mendapat simpati tersebut, ia tampak tersenyum hangat membalas sapaan warga.

“Terima kasih,” ucap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, berulang kali kepada kerumunan warga.

Konsentrasi massa di halaman pengadilan telah terpantau sejak pukul 07.00 WIB. Sebagian besar simpatisan mengenakan kaus hitam bertuliskan Stop Kriminalisasi Abdul Wahid dan Justis for Gubernur Abdul Wahid. Sejumlah tokoh masyarakat dan agama turut hadir memberikan dukungan moril, di antaranya Abdurrahman Koharudin, Alnof Dinar, serta jajaran pengurus PKB.

Dukungan kuat elemen masyarakat ini sejalan dengan perlawanan hukum yang disuarakan Abdul Wahid usai sidang perdana, Kamis (26/03/2026) pekan lalu. Bersama ketua tim penasihat hukum, Kemal Syahab, ia secara terbuka membongkar sejumlah kejanggalan dakwaan jaksa yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Delta Tamtama. Terdapat empat poin utama yang ternyata tidak terbukti secara formal di persidangan meski sempat digemakan KPK ke ranah publik.

Pelajari Lebih
Pertama, ketiadaan narasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam surat dakwaan, padahal KPK sempat menggiring opini melalui konferensi pers pada Rabu (05/11/2025). Kedua, tuduhan penerimaan uang langsung sebesar Rp800 juta ternyata menguap dan tidak tercantum sama sekali dalam dokumen jaksa. Ketiga, tudingan menerima aliran dana untuk perjalanan ke Inggris juga nihil di ruang sidang. Terakhir, narasi miring mengenai jatah preman yang disematkan kepadanya sama sekali tidak bisa dibuktikan keberadaannya dalam dakwaan JPU.

Pelajari Lebih
“Ini pembunuhan karakter. Narasi-narasi seperti ini dibangun, sehingga orang yang tidak bersalah menjadi bersalah,” tegas Abdul Wahid, menyoroti penggiringan opini yang merugikan dirinya.

Ia juga mengkritisi keras penafsiran alat bukti oleh JPU yang dinilai sangat subjektif, seperti penggunaan istilah matahari dua atau komando yang seolah dikonstruksikan sebagai ancaman. Bagi pihak pembela, alat bukti di mata hukum harus terang benderang berdasarkan fakta dan logika, bukan sekadar tafsiran sepihak yang dipaksakan.

Keberanian membeberkan fakta ini mendapat sorakan semangat dari simpatisan, terutama kalangan ibu-ibu yang serempak meneriakkan ‘Hidup Pak Gub!’ dan ‘Pak Gub tidak bersalah!’. Hal senada ditekankan oleh tim pembela hukum yang meminta majelis hakim jeli melihat bahwa aktor utama persoalan ini justru oknum pejabat dan pegawai Dinas PUPR-PKPP Riau, bukan kliennya.

“Sejak awal, Abdul Wahid telah mengalami pembunuhan karakter melalui narasi yang dibuat sebelum proses pengadilan berjalan. Kami meminta agar persidangan berjalan objektif, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” urai Ketua Tim Penasihat Hukum, Kemal Syahab.30/03/2026. ( Mili Taufik)**

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *