“Mana Jatah Premannya?” Abdul Wahid Skakmat Dakwaan KPK di Sidang Perdana

"Mana Jatah Premannya?" Abdul Wahid Skakmat Dakwaan KPK di Sidang Perdana

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, berdiskusi dengan penasehat hukumnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, 26 Maret 2026.                 PEKANBARU,RIAU (WARTAPOLRI.COM  – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, langsung melancarkan serangan balik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Ia menuding ada jurang perbedaan besar antara omongan KPK di televisi selama ini dengan isi dokumen dakwaan di pengadilan.

Narasi Operasi Tangkap tangan (OTT) yang semula menggelegar kini mendadak lenyap ditelan bumi. Abdul Wahid merasa heran mengapa peristiwa heroik itu tidak tertulis dalam lembar dakwaan resmi. Baginya, ini adalah lelucon hukum yang sangat janggal dan sulit diterima nalar sehat.

“Dari konferensi pers KPK saat itu ada narasi OTT, tetapi dalam dakwaan tidak ada,” tegas Abdul Wahid seusai sidang.

Suaranya terdengar mantap saat menelanjangi satu per satu tuduhan yang dianggapnya hanya isapan jempol. Ia merasa sedang dikeroyok oleh narasi fiktif yang sengaja dibangun untuk meruntuhkan kredibilitasnya.

Misteri Hilangnya Delapan Ratus Juta

Isu panas soal uang Rp800 juta yang katanya diterima langsung juga ikut menguap. Abdul Wahid menantang jaksa KPK menunjukkan di mana letak bukti penerimaan fulus fantastis tersebut. Kenyataannya, angka keramat itu tidak nampak batang hidungnya di dalam surat dakwaan.

Tim pengacara pun ikut meradang melihat fakta-fakta yang dinilai cuma dicocok-cocokkan (cocokologi). Mereka melihat proses hukum ini lebih mirip drama Korea daripada penegakan keadilan murni. Seolah ada skenario besar untuk membuat klien mereka terlihat sangat bersalah di mata publik.

“Ternyata dalam dakwaan tidak ada saya menerima secara langsung uang Rp800 juta,” ujar Abdul Wahid.

Ketidaksesuaian ini menjadi peluru utama bagi tim pembela untuk meragukan seluruh proses hukum. Mereka menilai sejak awal kasus ini hanya modal “katanya” tanpa ada bukti konkret.

Tiket Inggris Hoaks? 

Drama perjalanan mewah ke Inggris juga tidak luput dari aksi bersih-bersih narasi. Sebelumnya, isu ini digoreng habis-habisan seolah menggunakan uang hasil peras keringat ASN. Namun, lagi-lagi, cerita pelesiran ke luar negeri itu absen dalam dokumen pengadilan.

Abdul Wahid mengklarifikasi bahwa kunjungan ke mancanegara itu dibiayai oleh unit resmi PBB. Ia menyebut tuduhan penggunaan uang korupsi untuk jalan-jalan adalah fitnah yang sangat keji. Sang gubernur nonaktif ini merasa sedang dijegal lewat isu-isu gaya hidup mewah yang tidak berdasar.

“Saya juga mendengar ada uang ke Inggris, tetapi dalam dakwaan tidak ada,” tuturnya.

Ia mempertanyakan mengapa informasi menyesatkan itu sempat dilempar ke ruang publik oleh otoritas hukum. Hal ini dianggap merusak nama baiknya sebelum majelis hakim sempat mengetuk palu.

Siapa Preman dalam Jatah Preman?

Istilah “jatah preman” yang sempat viral di awal perkara kini menjadi bahan tertawaan di persidangan. Abdul Wahid menuntut penjelasan siapa sosok preman yang dimaksud dalam tuduhan awal tersebut. Ia merasa istilah pasar itu sengaja dipakai untuk menciptakan kesan negatif terhadap kepemimpinannya.

Sayangnya, istilah gahar itu juga tidak ditemukan uraiannya dalam dokumen dakwaan yang dibacakan. Abdul Wahid menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada penafsiran subjektif semata. Ia meminta agar segala tuduhan disandarkan pada alat bukti yang nyata dan sah.

“Tidak disebutkan dalam dakwaan tentang jatah preman. Siapa yang dimaksud dengan preman itu?” tanyanya dengan nada tinggi. Ia menilai penggunaan istilah tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter yang sangat sistematis. Kini ia hanya bisa berharap pada objektivitas majelis hakim untuk membedakan fakta dan fiksi.26/03/2026.

Liputan  : ( Mili Taufik )***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *