DISHUB Dan POLRES KUANSING PANTAU ARUS LALU LINTAS MOBIL BERAT DILARANG MELINTAS ,KECUALI MOBIL BAWA SEMBAKO.

TELUK KUANTAN,RIAU ,                          ( WARTAPOLRI.COM)–  Kerjasama dua instansi  pemerintah yakni Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polres Kuansing, mulai tanggal 19-24 Maret 2026, akan melakukan pemantauan setiap mobil angkutan berat yang melintasi wilayah Kabupaten Kuansing.

Itu berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau nomor 6 tahun 2026 tentang pengaturan lalulintas jalan serta penyeberangan selama arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2026/1447 H. Di mana pada tanggal 19-24 Maret 2026 itu, mobil angkutan berat itu tidak boleh lintas di Kabupaten Kuansing. Kecuali mobil pengangkut sembako.

“Jadi mulai tanggal itu, mobil angkutan berat yang disebutkan dalam SE Gubernur Riau itu, tidak boleh lewat, kecuali mobil sembako,” kata Kadishub Kuansing, Hendri Wahyudi, Ahad (15/3/2026).

Hendri Wahyudi menjelaskan, di dalam SE Gubernur Riau yang merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jendral Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, bahwa pengaturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang di maksud dilakukan terhadap, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandeng, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bangunan.

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang dimaksud, mulai diberlakukan tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk ruas jalan tol pada kedua arah Pekanbaru-Kandis-Dumai.

Kemudian, pada tanggal yang sama pada ruas jalan non tol pada kedua arah batas Sumatera Utara-Riau atau Sumatera Barat. Selain ruas jalan yang disebutkan itu, pembatasan dilakukan mulai 19 Maret 2026 atau H-3 Idulfitri sampai 24 Maret 2026 atau H+3 Idulfitri.

“Dan ruas jalan di Kabupaten Kuansing, masuk ruas jalan ini,” ujar Hendri Wahyudi.15/03/2026.( Mili Taufik )**

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *