WARTAPOLRI COM, PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau mengungkap kasus pembunuhan seekor Gajah Sumatera yang ditemukan tewas tanpa kepala di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut satwa dilindungi yang populasinya terus terancam.
Sebanyak 15 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga lainnya berinisial AN, GL, dan RB masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat. Ketiganya diduga berperan sebagai penembak, pemotong kepala gajah, sekaligus penadah gading.
Dari 15 tersangka yang diamankan, delapan orang ditangkap di wilayah Kabupaten Pelalawan. Tujuh tersangka lainnya diringkus di luar daerah setelah pengembangan penyelidikan. Para pelaku memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemotong kepala gajah, pemilik senjata api rakitan, pemberi modal, hingga perantara transaksi gading.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (3/3/2026). Hadir dalam kesempatan itu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir, Plt Gubernur Riau SF Haryanto, Kapolda Riau Herry Heryawan, serta sejumlah pejabat TNI, Kejaksaan, DPR RI, dan BKSDA.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo berkomitmen penuh memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan seluruh ekosistem di dalamnya, termasuk satwa liar yang dilindungi negara.
“Perkara yang sedang ditangani oleh Polda Riau adalah salah satu wujud dan bukti konkret komitmen tersebut,” ujar Johnny di hadapan awak media.
Ia menjelaskan, penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui gajah Sumatera berusia sekitar 40 tahun itu mati akibat ditembak pemburu. Setelah roboh, kepala satwa tersebut dipotong untuk diambil gadingnya.
“Penyidikan scientific crime investigation menggabungkan analisis balistik, pelacakan GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku. Saat ini telah diamankan 15 tersangka dan tiga orang telah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Kasus ini tidak hanya menyisakan jejak kekerasan, tetapi juga duka mendalam. Menurut Johnny, pembunuhan tersebut membawa luka, tidak hanya bagi masyarakat Riau, tetapi juga bagi seluruh rakyat Indonesia yang peduli pada kelestarian satwa.
Ia menyebut peristiwa ini harus menjadi momentum untuk menyatukan sikap dan tindakan bersama dalam menjaga keberlangsungan perlindungan satwa liar dan tumbuhan liar sebagai bagian dari kerangka keamanan lingkungan secara utuh.
“Bapak Kapolri berharap ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi semua pihak. Kejahatan terhadap satwa liar tidak boleh lagi mendapat ruang,” tegasnya.
Dalam perkara ini, aparat menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api rakitan yang digunakan untuk menembak gajah. Selain itu, penyidik juga mendalami aliran dana yang mengalir kepada para pelaku, termasuk dugaan adanya pemberi modal yang mendanai perburuan ilegal tersebut.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan apresiasi kepada tim penyidik yang bekerja cepat dan terukur. Ia memastikan pengejaran terhadap tiga DPO terus dilakukan hingga tuntas.
“Ini bukan sekadar kasus pembunuhan satwa. Ini kejahatan terhadap ekosistem dan masa depan lingkungan,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Johnny pun mengingatkan bahwa peristiwa brutal ini harus menjadi yang terakhir di Riau. Ia mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi.
“Saya berharap kejadian ini menjadi yang terakhir. Tidak tanggung-tanggung, hukuman maksimal bisa 15 tahun penjara,” tutupnya.03/03/2026. ( Mili Taufik )**
