POLSEK LOGAS TANAH DARAT GENCARKAN EDUKASI LARANGAN PENAMBANG EMAS TANPA IZIN.

 

WARTAPOLRI.COM ,KUANSING RIAU –

Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum, Personel Polsek Logas Tanah Darat melakukan kegiatan sosialisasi larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (5/1/2026).

​Kegiatan yang berlangsung pada pukul 08.30 WIB ini menyasar warga di Desa Perhentian Luas.

Personel kepolisian tampak membentangkan spanduk bertuliskan “STOP PETI” bersama tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk komitmen bersama menolak aktivitas tambang ilegal.

​Dampak Buruk PETI
​Dalam sosialisasi tersebut, pihak kepolisian menekankan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak sistemik yang merugikan, di antaranya:

​Kerusakan Lingkungan: Pencemaran aliran sungai dan kerusakan struktur tanah.

​Pelanggaran Hukum: Bertentangan dengan regulasi negara yang berlaku.

​Kerugian Masa Depan: Mengancam keberlangsungan ekosistem bagi generasi mendatang (anak cucu).

​Sanksi Hukum Tegas
​Pihak Kepolisian mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelaku penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020:

​”Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah).”

​Kapolsek Logas Tanah Darat melalui personel di lapangan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk beralih ke mata pencaharian yang lebih aman dan legal.

Langkah preventif melalui pemasangan spanduk dan edukasi langsung ini diharapkan dapat menekan angka aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

​Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi sosialisasi terpantau aman dan kondusif. Masyarakat menyambut baik edukasi tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap program pelestarian lingkungan hidup.

​Kontak Media:
Humas Polsek Logas Tanah Darat
Polres Kuantan Singingi, Riau.        ( MILI TAUFIK )#

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *