Siagaonline.com,Kuansing–Tingginya harga emas beberapa bulan terakhir, membuat para pelaku tambang emas Ilegal semakin menjadi-jadi, sampai tidak dapat terkendalikan lagi. Berdasarkan pantauan langsung oleh tim media di lapangan terlihat 2 rakit dompeng darat diduga milik Karlan dan pengurus lapangan bernama Rony yang sedang melakukan aktivitasnya di Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Senin ( 09/03/2026 ).
Sejumlah warga yang di temui tim media mengatakan prihatin sekaligus resah dengan maraknya aktivitas PETI diwilayah mereka.
Salah seorang warga menyebutkan, razia dan penertiban bersifat hanya sementara. Dampaknya kini mulai dirasakan oleh masyarakat Desa Sungai Bawang, lingkungan hancur kebun sawit warga porak poranda oleh kerakusan pelaku Peti diduga milik Karlan dan pengawas Rony.
Menurut keterangan masyarakat setempat aktivitas ini menggunakan alat berat untuk mengupas”ini bukan sekedar cari buat makan, ini sudah termasuk skala besar karena karlan ini bermodal besar dia menggunakan alat berat untuk mengupas lahan. Sehari saja untuk merental alat berat kurang lebih 8 juta rupiah,” menurut keterangan warga setempat yang minta identitasnya di rahasiakan.
Masyarakat menduga karlan dan pengawas atas nama rony ini seakan-akan kebal hukum, dilapangan terlihat tambang ilegal miliknya terus berjalan tanpa penindakan tegas, menimbulkan kesan bahwa karlan ini “kebal hukum”.
Desakan masyarakat agar aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, sikat dan sapu bersih untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang lebih parah. Dan menindak semua pihak yang terlibat, termasuk oknum-oknum yang diduga mendukung dan melindungi aktivitas ilegal tersebut.
K?itikan masyarakat terhadap Aph, Muncul persepsi mengenai adanya pembiaran secara sistematis karena aktivitas berlangsung secara terang-terangan tanpa ada rasa takut. Masyarakat menambahkan Ironisnya praktek ilegal yang jelas-jelas melanggar undang-undang ini justeru terus berjalan, sementara dampak kerusakan lingkungan semakin nyata. Namun hingga kini, penertiban dan penegakan hukum nyaris tak terlihat.
Aktivitas diatas jelas melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan peraturan tersebut, Sesuai regulasi Kegiatan Penambangan Tanpa Izin ( Pasal 158 ): pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Milyar Rupiah.
Keterlibatan alat berat yang meluas diwilayah tersebut membuat ekosistem di Desa Sungai Bawang tersebut berada dalam kondisi kritis, membutukan urgensi tindakan aparat penegak hukum yang lebih konsisten”tegas”.
Hingga berita ini diterbitkan tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, sesuai dengan prinsip jurnalistik dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pihak-pihak yang disebutkan memiliki Hak jawab dan Hak koreksi untuk memberikan Klarifikasi lebih lanjut guna memastikan keberimbangan informasi.
