Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Gugatan AYO, Maka SDM Kembali Pimpin Kuansing Lima Tahun Kedepan

KUANTAN SINGINGI, WARTAPOLRI COM – Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) di tahun 2024 ada yang bermasalah dan ada pula yang tidak. Namun terkait Pilkada di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau menimbulkan masalah digugat oleh Pasangan AYO hingga disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu pihak yang tergugat yakni pasangan SDM yang digugat dengan kondisi aman-aman saja.

Pada sidang yang digelar MK pada Senin 03/02/2025, menolak gugatan dari pasangan AYO , dengan sendirinya maka Pasangan SDM tetap dan tak berobah unggul dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih,(SDM) langsung Sujud Syukur setelah mendengar pembacaan putusan Hakim MK pada sidang sengketa Pilkada Kuansing, yang berlangsung Selasa, 04 Februari 2025 pagi di Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK) Jakarta, Ini kemenangan seluruh lapisan masyarakat Kuantan Singingi, ujar keduanya kepada awak media.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yang diajukan pasangan calon Adam-Sutoyo.

Putusan ini memastikan hasil Pilkada Kuansing yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku.

Sidang putusan digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 08.00 WIB di Gedung MK, dipimpin oleh Hakim Suhartoyo.

MK mengabulkan eksepsi yang diajukan KPU Kuansing sebagai termohon, serta eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Namun, beberapa eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan.

Dalam perkara ini, pasangan Adam-Sutoyo diwakili oleh kuasa hukum Dody Fernando. Sementara itu, KPU Kuansing sebagai termohon didampingi oleh tim kuasa hukum dari Tommy, SH & Partner.

Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kuansing yang telah ditetapkan KPU tetap sah dan mengikat. Keputusan MK menutup ruang bagi pasangan Adam-Sutoyo untuk menggugat hasil pemilihan lebih lanjut.(Taufik)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *