PETI TAK HIRAUKAN APH , RATUSAN PONTON TAMBANG EMAS KEBAL HUKUM..?
INHU, RIAU (WARTAPOLRI COM) – Aliran sungai di wilayah Desa dan Kelurahan Baturijal Hulu dan Baturijal Hilir Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpantau dikepung oleh ratusan unit rakit PETI yang diduga kuat merupakan sarana penambangan ilegal. Aktivitas masif ini terekam dalam dokumentasi lapangan pada Selasa ,(26 / 05 / 2026), sekitar pukul 13.57 WIB.
Ratusan rakit yang diduga kuat merupakan unit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran sungai kuantan tenang Desa Baturijal Hulu dan Baturijal Hilir. Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, Mengutip pengakuan seorang warga yang sebut ,jangan tulis nama saya pak wartawan,, ,ucapnya , kala itu sempat awak media ini bincang _ bincang dan nara dumber tersebut mengatakan Sebelumnya pihak Polsek Peranap pernah turun beberapa kali ke lokasi razia lakukan tindakan tegas dan bahkan ada beberapa buah ponton PETI yang dibakar, namun, berselang beberapa minggu kemudian ya seperti inilah kembali Beraktifitas ungkapnya, Disisi lain awak media ini juga lakukan konfirmasi dengan Kades Baturijal Hulu ( Junaedi) melalui whasapp mengatakan, ( ada dikrenshot danlam gambar – red ).
Berdasarkan pantauan di lokasi, deretan rakit PETI yang terbuat dari kayu yang dilengkapi mesin dompeng atau sejenisnya, pompa keong berukuran besar , pipa paralon juga berukuran besar berjejer di sepanjang aliran sungai./ kuantan tenang yang jauh dari Masjid Tua yang selama ini menjadi aicon di negeri tersebut. Aktivitas ini disinyalir telah berlangsung cukup lama tanpa hambatan berarti, meski dampak kerusakan lingkungan mulai terlihat nyata pada badan sungai dan kualitas air sudah tak lagi bisa digunakan warga
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Lingkungan :
Skala operasi yang mencapai ratusan unit ini mengindikasikan adanya kegiatan penambangan skala besar yang tidak memiliki izin resmi. Hal ini diduga melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Keberadaan ratusan rakit ini tidak mungkin tidak terpantau. Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Indragiri Hulu dan Polda Riau, untuk segera melakukan langkah kongkrit,.
Dampak Sosial dan Ekologi
Warga pulau Rahman dan Pulau Jambu Desa Baturijal Hulu sekitarnya, sudah lama mengeluhkan kondisi sungai atau air kuantan tenang yang menjadi sumber air utama. Beberapa dampak yang dilaporkan meliputi:
Kekeruhan Air: Air sungai berubah warna secara drastis akibat pengerukan dasar sungai okeh aktifitas Ratusan buah ponton PETI.
Abrasi Tebing: Penggunaan mesin sedot menyebabkan struktur tanah di pinggir kuantan tenang Desa Baturijal Hulu menjadi tidak stabil.
Potensi Merkuri: Kekhawatiran akan penggunaan zat kimia berbahaya dalam proses pemisahan mineral yang dapat meracuni biota sungai.
Desakan Kepada Pihak Berwenang :
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya upaya penertiban di lokasi tersebut. Masyarakat mendesak agar:
1. Polres Inhu segera melakukan patroli dan penyitaan alat di titik koordinat yang telah teridentifikasi.
2. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan uji kualitas air untuk memastikan tingkat pencemaran.
3. Gakkum LHK melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktor intelektual di balik operasional ratusan rakit tersebut.
Keheningan aparat di tengah aktivitas ilegal yang mencolok ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu sangat dinantikan untuk menyelamatkan ekosistem di kuantan tenang Desa Baturijal Hulu Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu.. ( TIM )
Bertanya Berlanjut……… …
