KEJARI INHU LAKUKAN PEMASANGAN GELANG DETECTION KIT KEPADA TAHANAN KOTA

INHU, WARTAPOLRI – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) Melakukan Pemasangan Gelang Detection Kit ( Alat Pengawasan ) kepada Tahanan Kota Al yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dari Polsek Pasir Penyu, diruang Tahap II Jaksa Penuntut Umum, Rabu 14 Agustus 2024 Pukul 16:00 Wib.

Pemasangan gelang Detection Kit tersebut rupanya kali pertama dilakukan Kejari Inhu dengan dasar jaminan dari pihak keluarga. Bahwa terdakwa atas nama Atizudin Lahagu, yang merupakan pendeta tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Pemasangan Gelang Detection Kit bernomor seri 12113 yang terhubung dengan Whatsapp Hafis Aulia Selaku jaksa penuntut umum dalam Perkara tersebut, dan sebagai Operator Doris Silalahi dan siap digunakan di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,” tambahnya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhu MUhammad Ulinnuha SH membenarkan bahwa telah dilakukan pemasangan gelang detektor kepada tahanan kota Kejari di ruangan tahap II.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu telah menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama AL yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dari Polsek Pasir Penyu,” terangnya.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan terdakwa Nomor : Print- 1677/L.4.12/Eoh.2/08/2024,” sambungnya.

Jenis penahanan tersebut dilakukan dengan dasar jaminan dari Keluarga bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, selain itu terhadap terdakwa untuk wajib lapor seminggu sekali kepada JPU.

Detection Kit adalah merupakan alat yang memiliki fungsi untuk mendeteksi aktifitas atau pergerakan bagi para tahanan dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan agar bisa bergerak di lingkungan masyarakat namun terbatas dengan radius tertentu, terangnya. (MIT)*

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *