INHU, WARTAPOLRI – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada Selasa (27/08/2024).
Ke dua orang saksi yang diperiksa hari ini berinisial SW selaku Karyawan PT Delimuda Nusantara. Kemudian juga ada inisial YA selaku pihak swasta.
Melalui Siaran Pers Nomor: PR – 748/080/K.3/Kph.3/08/2024, Kepala pusat penerangan hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan, adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Korporasi tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU).
Korporasi selanjutnya, PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Dr. Harli Siregar.IKejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, padaSelasa (27/08/2024).
Ke dua orang saksi yang diperiksa hari ini berinisial SW selaku Karyawan PT Delimuda Nusantara. Kemudian juga ada inisial YA selaku pihak swasta.
Melalui Siaran Pers Nomor: PR – 748/080/K.3/Kph.3/08/2024, Kepala pusat penerangan hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan, adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Korporasi tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU).
Korporasi selanjutnya, PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Dr. Harli Siregar.(TAUFIK)*