PASCA SKANDAL PROYEK FEE 1 PERSEN, TIGA PEJABAT PEMKAB SIAK JADI TERSANGKA…

SIAK ,RIAU (WARTAPOLRI COM) –Pejabat Pemkab Siak Jadi Tersangka Skandal Fee Proyek 1 Persen Ali Maskur, RGNTimes.id Kamis, 25 Juni 2026 | 20:55 WIB Ketiga tersangka yang ditahan yakni JE selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025, serta AS dan SF. (Ricky/RGN Times) Riau, RGN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak Tahun Anggaran 2025. Ketiga tersangka yang ditahan yakni JE selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kabupaten Siak. Penetapan tersangka menjadi titik awal terbukanya dugaan praktik yang selama ini bergerak di balik proses pengadaan proyek pemerintah. Penyidik menemukan indikasi adanya permintaan uang kepada penyedia barang dan jasa yang telah dinyatakan memenangkan tender. Baca Juga: Rangkaian Hari Bhayangkara, Polres Siak Salurkan 145 Paket Sembako ke Masyarakat Kepala Kejari Siak Heri Yulianto melalui Kepala Seksi Intelijen, Frederic C Simamora mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup selama proses penyidikan. “Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan praktik pemungutan fee terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025,” kata Frederic dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026). Dugaan tersebut mengarah pada pola yang cukup terstruktur. Berdasarkan temuan sementara, JE diduga memerintahkan dua anggota Pokja, yakni AS dan SF, untuk meminta sejumlah uang kepada kontraktor yang berhasil memenangkan paket pekerjaan pemerintah. Penyidik menduga tersangka JE memerintahkan AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek pemerintah menyerahkan uang sebesar 1 persen dari nilai proyek yang diperoleh. Di atas kertas, seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prosedur. Tender diumumkan, peserta mengikuti tahapan lelang, pemenang ditetapkan. Akan tetapi, setelah proses itu selesai, muncul dugaan adanya permintaan tambahan yang tidak tercantum dalam aturan pengadaan. Menurut Frederic, permintaan tersebut diduga tidak dilakukan secara sukarela. Para kontraktor disebut mendapat tekanan sehingga merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut. Temuan itu menjadi salah satu fokus utama penyidik. Sebab, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap kontraktor, tetapi juga menyangkut integritas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dari hasil penyidikan sementara, praktik tersebut diduga berlangsung selama pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025. “Penyidik mencatat total uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka mencapai sekitar Rp421 juta,” terangnya Frederic menjelaskan, penyidik juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk memperlancar proses hukum sekaligus mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya. Baca Juga: Pemkab Siak Peringati Ketua Yayasan Bunga Indonesia Raya Yang Memberikan Informasi Palsu Kepada Publik Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ( Mili Taufik )***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *