
PERANAP , INHU RIAU (WARTAPOLRI.COM) —
Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sudah sangat mempihatinkan, Kerusakan Lingkungan yang diakibatkan oleh para pelaku (mafia PETI ) dalam setiap aktifitasnya terlihat nyata . Aliran sungai sudah tak lagi bersih , berbagai habitat yang ada seperti ikan dan berbagai hewan selama ini ada di dalam aliran sungai , sudah tak terlihat lagi . Mirisnya lagi, Pantauan awak media ini di lapangan dimana Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kepolisian sudah sering melakukan giat razia, baik dengan cara – cara persuasif atau himbau agar masyarakat dilarang melakukan penambangan Emas Tanpa Izin , Bahkan ada pula dengan tindakan tegas dengan dibakar, berbagai peralatan tambang dirusak , agar tidak lagi melakukan dengan kata lain, supaya membuat efek jera .
Karena bagaimana pun juga, setiap perbuatan melanggar hukum (Ilegal) apapun pula alasannya ,sangat tak dibenarkan . PETI terlihat sangat berdampak terhadap Lingkungan sekitarnya . Penggunaan air raksa atau mercury , akan n berakibat kelangsungan kehidupan masyarakat saat menggunakan air yang sudah tercemar , berbagai keluhan masyarakat setelah ada yang terpaksa menggunakan air yang sudah tercemar di aliran sungai ditambah dengan zat mercury akibatnya kulit yang terkena akan menjadi gatal – gatal .
Informasi yang dirangkum awak media ini dilapangan menunjukan , bahwa masih terlihat Komitmen Pihak Kepolisian baik Polres hingga Polsek tetap tidak membenarkan bahkan membiarkan aktifitas PETI . Bukti nyata , Polsek Peranap melakukan razia pada Hari Selasa 11/08/2026 dengan membakar 5 ponton peti di Desa Baturijal Hulu Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu,Riau .
Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian SH.MH melalui Kanit Intel Aiptu Romyanto saat dikonfimasi awak media ini mengatakan , Sebanyak 30 personil diturunkan dalam operasi tindak tegas aktifitas PETI 5 buah Ponton yang dibakar. Sementara para pekerja tambang pada melarikan diri saat diketahuinya Tim pemberantas peti turun kelokasi, sehingga tak ada yang bisa ditangkap ucap Romy , pada Rabu 12/08/2026.
Kita tidak akan membiarkan aktifitas apa pun itu namanya , bagi masyarakat tang melakukan pekerjaan tanpa mengikuti Regulasi yang jelas (Ilegal) , maka kami dari Aparat Penegak Hukum ( APH) tetap diambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku Pungkasnya , ( M T )***
