Polsek Peranap Tindak Tegas PETI Lima ponton Dibakar Dan Pelaku Tambang Pada Kabur Meninggalkan Lokasi .

PERANAP , INHU RIAU (WARTAPOLRI.COM) —

Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sudah sangat mempihatinkan,   Kerusakan Lingkungan  yang diakibatkan oleh para pelaku  (mafia PETI )  dalam setiap aktifitasnya terlihat nyata . Aliran sungai sudah tak lagi bersih , berbagai habitat yang ada seperti ikan dan berbagai hewan selama ini ada di dalam aliran sungai , sudah tak terlihat lagi .  Mirisnya lagi,  Pantauan awak media ini di lapangan dimana  Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kepolisian  sudah sering melakukan giat razia, baik dengan cara – cara persuasif atau himbau agar masyarakat dilarang melakukan penambangan Emas  Tanpa Izin , Bahkan ada pula dengan tindakan tegas  dengan dibakar, berbagai peralatan tambang dirusak , agar tidak lagi melakukan dengan kata lain, supaya membuat efek jera .

 

Karena bagaimana pun juga, setiap perbuatan melanggar hukum (Ilegal) apapun pula alasannya ,sangat tak dibenarkan . PETI terlihat sangat berdampak terhadap Lingkungan sekitarnya . Penggunaan air raksa  atau  mercury , akan n berakibat  kelangsungan kehidupan masyarakat saat menggunakan air yang sudah tercemar ,  berbagai keluhan masyarakat setelah ada yang terpaksa menggunakan air yang sudah tercemar di aliran sungai ditambah dengan  zat mercury akibatnya kulit yang terkena akan menjadi gatal – gatal .

 

Informasi yang dirangkum awak media ini dilapangan menunjukan , bahwa  masih terlihat Komitmen Pihak Kepolisian baik Polres hingga Polsek tetap tidak membenarkan bahkan membiarkan aktifitas PETI .  Bukti nyata , Polsek Peranap melakukan razia  pada Hari Selasa 11/08/2026 dengan membakar 5 ponton peti  di Desa Baturijal Hulu Kecamatan Peranap  Kabupaten Indragiri Hulu,Riau .

Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian SH.MH melalui Kanit Intel Aiptu Romyanto saat dikonfimasi awak media ini mengatakan , Sebanyak 30 personil diturunkan dalam operasi  tindak tegas aktifitas PETI  5 buah Ponton yang dibakar. Sementara para pekerja tambang pada melarikan diri saat diketahuinya Tim pemberantas  peti turun kelokasi, sehingga tak ada yang bisa ditangkap  ucap Romy ,  pada Rabu  12/08/2026.

Kita tidak akan  membiarkan  aktifitas apa pun itu namanya ,  bagi masyarakat  tang melakukan pekerjaan tanpa mengikuti Regulasi yang  jelas (Ilegal) , maka kami dari Aparat Penegak Hukum ( APH) tetap diambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku  Pungkasnya  , ( M T )***

 

 

 

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *