Pak Kapolda Riau, Masjid Tua Kenegerian Baturijal Hulu Dikepung Ratusan PETI…?

PERANAP, INHU (WARTAPOLR I. COM) -Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin diwilayah Pangean memang luar biasa, salah satu lokasi yang menjadi sorotan  adalah Desa Baturijal Hulu dan juga       Baturijal Hilir Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kepada media ini seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan ini mengatakan bahwa aktivitas PETI tersebut sudah lama berlansung. Dan penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam wilayah hukum Polsek Peranap , ada penindakan , namun belum terlihat signifikan.

Dikatannya, lokasi itu sangat luas dan panjang  mengikuti aliran sungai Kuantan tenang dan cukup dekat dengan sebuah masjid tua di Kenegerian Baturijal Hulu,ditambah lagi tak jauh dengan rumah kediaman Kepala Desa (Junaedi). bisa mencapai panjang aliran sungai Kuantan lebih kurang 3 kilometer. . Ungkapnya.

Dalam menjalankan aktivitasnya, para penambang bekerja  pada siang hari. mengeruk keuntungan dari hasil bumi tanpa membayar pajak, aturan penambangan dilanggar, Lingkungan dirusak. Air begitu tercemar. yang tentunya akan merusak lingkungan  dalam jangka panjang terangnya.

Kami warga disini sudah risih mendengar suara mesin puluhan, bahkan ratusan pada siang harinya  bekerja tanpa henti. Kami meminta agar aparat penegak hukum untuk menindak aktivitas tersebut tanpa memandang latar belakang. Sebab, bagaimana pun juga aktifitas PETI dimata hukum dan aturan  yang berlaku ,  tak bisa dibenarkan, imbuhnya.

Ditambahkannya lagi, aparat penegak hukum jangan menangkap pekerjanya saja, kadang kalah mereka hanya mencari nafkah untuk keluarganya dan akan menjadi korban dari keganasan para magia pemodal yang disinyalir telah meraup keuntungan yang lebih besar dari pekerja.

Kegiatan Pertambangan tersebut jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aktivitas PETI tanpa izin , sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Oleh karena itu, warga setempat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas guna menertibkan aktivitas yang meresahkan ini. Keresahan tersebut juga terdampak pada masyarakat tentang penggunaan BBM Solat bersubsidi. Para mafia BBM Solat bersubsidi dikuras untuk dijual ke para pemilik ponyon PETI dengan harga cukup fantastis.

Informasi yang didapat awak media ini tentang harga jual BBM Solat bersubsidi kepada pemilik ponton PETI, bisa mencapai Rp 400 hingga bisa mencapai 500 per gerigen dengan takaran 32 liter.

Liputan : ( Mili Taufik

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *