Diduga Salah Kelola Dana BOS, SMAN 1 Pangkalan Kuras Disorot: Honor Rp282 Juta hingga Penggunaan Anggaran Melebihi Pagu

PELALAWAN , RIAU (WARTAPOLRI.COM) — Muncul dugaan kuat penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Data yang dirangkum menunjukkan adanya sejumlah pos pengeluaran yang diduga janggal dan tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun 2024 tercatat pembayaran honor dari Dana BOS dalam dua tahap pencairan, yaitu Januari 2024 sebesar Rp 180.000.000 dan Agustus 2024 sebesar Rp 102.000.000. Secara keseluruhan, total pembayaran honor mencapai Rp 282.000.000. Padahal, pembayaran honor dari Dana BOS pada tahun tersebut diduga belum diperbolehkan atau memiliki pembatasan yang sangat ketat sesuai aturan yang berlaku. Dana BOS seharusnya lebih diutamakan untuk kegiatan operasional pembelajaran siswa, bukan dialihkan untuk pembayaran honor yang seharusnya menjadi tanggung jawab anggaran lain.
Selain pembayaran honor, hal lain yang mencurigakan terlihat pada pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah. Pada pencairan kedua tahun 2024 saja, anggaran pemeliharaan sapras tercatat sangat besar mencapai Rp 314.001.241. Angka ini terlihat tidak wajar dan diduga tidak sebanding dengan kebutuhan nyata serta kondisi bangunan sekolah. Sementara itu, pos kegiatan yang langsung mendukung pembelajaran justru terlihat jauh lebih kecil porsinya.
Kejanggalan juga terlihat pada Total Penggunaan yang Melebihi Pagu Anggaran. Pada pencairan kedua tahun 2024, pagu anggaran sebesar Rp 892.223.897, namun tercatat penggunaan mencapai Rp 1.115.940.342 — melebihi pagu sebesar lebih dari Rp 223 juta. Hal yang sama juga terjadi pada pencairan pertama tahun 2025, di mana penggunaan tercatat melebihi pagu yang diterima. Hal ini patut diduga kuat tidak sesuai prinsip pengelolaan keuangan yang berlaku.
Sebaliknya, beberapa pos kegiatan yang seharusnya mendukung kualitas pembelajaran justru tidak terealisasi sama sekali bernilai Rp 0, seperti penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri, serta uji kompetensi dan sertifikasi keahlian bagi siswa kelas akhir.
“Sekolah wajib mematuhi aturan dan batasan penggunaan Dana BOS. Jika pembayaran honor belum diperbolehkan serta pemeliharaan sarana prasarana nilainya terlihat tidak wajar dan penggunaan melebihi pagu, maka hal itu patut diduga sebagai penyalahgunaan dana,” ujar pengamat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kepala Sekolah SMAN 1 Pangkalan Kuras saat ini dijabat oleh Dewi Fitri. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan terkait kejanggalan-kejanggalan tersebut. Masyarakat meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh agar Dana BOS dapat digunakan secara tepat sasaran dan tidak merugikan kepentingan pendidikan siswa. 08/08/2026.( MIT )***
