
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Pulau Padang Muara Lembu dan Sekitar Pabrik Kelapa Sawit PT Pancaran Cahaya Sedjati, Kecamatan Singingi
KUANSING,RIAU ,(Wartapolri.com) – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali dilaporkan marak terjadi di wilayah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Aktivitas penambangan yang diduga merusak lingkungan tersebut tidak hanya menggunakan mesin dompeng, tetapi juga diduga melibatkan penggunaan alat berat untuk mempercepat proses pengupasan tanah serta pengangkatan material batu dan pasir dari lokasi tambang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di wilayah Pulau Padang, Muara Lembu, terlihat sebuah alat berat merek SANY berada di sekitar lokasi aktivitas penambangan dengan mesin dompeng. Keberadaan alat berat tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengupas lapisan tanah dan mempermudah proses penambangan emas ilegal di kawasan tersebut.
Sejumlah warga menyebutkan bahwa alat berat tersebut diduga milik seorang warga Petai berinisial Andre. Namun hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media juga belum mendapatkan tanggapan.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa alat berat tersebut terlihat berada di area yang sama dengan lokasi aktivitas tambang.
“Satu alat berat dan dompeng, lokasinya di Pulau Padang,” ungkap narasumber kepada media, Rabu (11/03/2026).
Selain itu, laporan masyarakat juga menyebutkan adanya aktivitas PETI di wilayah Logas Hilir, Kecamatan Singingi. Lokasi tersebut disebut dapat diakses melalui jalan masuk dari depan SDN 004 Logas Hilir atau melalui jalan di dekat rumah kepala desa menuju arah pabrik kelapa sawit PT Pancaran Cahaya Sedjati. Dari area sekitar pabrik tersebut, warga mengaku dapat melihat dengan jelas sejumlah aktivitas PETI yang menggunakan mesin dompeng.
Masyarakat menilai jika praktik penambangan ilegal ini terus dibiarkan, maka dampak kerusakan lingkungan, terutama terhadap aliran sungai dan ekosistem sekitar, akan semakin parah serta mengancam keberlanjutan lingkungan di wilayah Singingi.
Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan melakukan penelusuran serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI, termasuk penggunaan alat berat di lokasi penambangan ilegal tersebut.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi lingkungan serta harapan masyarakat agar aktivitas penambangan ilegal dapat segera ditertibkan demi menjaga kelestarian alam di Kabupaten Kuantan Singingi. 14/03/2026. ( TIM )***
