LIRA RIAU MENUNGGU KOMITMEN KAPOLDA RIAU, DALAM PENEGAKAN HUKUM AKTIFITAS PETI .

S.I.K., M.H. Aktivitas PETI menggunakan alat berat dan box di Pulau Padang menjadi batu uji serius, apakah Kapolres Kuansing dan Polda Riau benar-benar  berani berpihak pada hukum dan kelestarian lingkungan, atau justru kalah oleh jaringan mafia tambang ilegal.
Selama ini, penegakan hukum dinilai kerap hanya menyasar pekerja lapangan dan pelaku kecil. Sementara aktor besar, pemodal, dan pengendali utama tetap bebas menikmati hasil kejahatan lingkungan. Pola penindakan seperti ini hanya melanggengkan praktik ilegal dan merusak kepercayaan publik.
Jika benar Buyung diduga sebagai pengendali utama, maka di sanalah hukum seharusnya ditegakkan. Negara tidak boleh takut kepada “pemain besar” ujar Daniel.

Justru di situlah keberanian dan integritas aparat penegak hukum diuji,
Tambang emas ilegal bukan semata persoalan ekonomi gelap, melainkan ancaman nyata terhadap lingkungan.

Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin lainnya yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, aktivitas PETI yang merusak lingkungan juga dapat dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar.
hun dan denda paling sedikit Rp3 miliar.

  1. ( TIM )***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *