
📸 Polresta Pekanbaru menangkap dua pengedar narkoba dan menyita sabu, ekstasi, vape etomidate, senjata api serta amunisi. (Ft/Isti).
PEKANBARU RIAU WARTAPOLRI.COM – Penangkapan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Pekanbaru membuka temuan yang lebih mengejutkan. Dari sebuah operasi yang bermula di kawasan Tenayan Raya, polisi tidak hanya menyita sabu, ekstasi, dan vape mengandung etomidate, tetapi juga menemukan senjata api rakitan, amunisi, serta uang tunai dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Kasus pengedar narkoba Pekanbaru ditangkap ini menjadi salah satu pengungkapan besar yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru dalam upaya memutus mata rantai peredaran barang terlarang di wilayah tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan tim yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Efrain Wildana.
“Hasil pemeriksaan sementara, dua pria berinisial RS (30) dan FA (40) harus kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan, mereka memiliki peran sebagai pengedar,” tegas AKP Noki Loviko, Selasa, 23 Juni 2026 di Pekanbaru.
Saat menggeledah tersangka RS yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat 12,24 gram, delapan butir pil ekstasi logo Mario Bros, empat butir pil ekstasi logo Red Devil, setengah butir Happy Five, empat cartridge vape merek Yakuza yang mengandung etomidate, timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Dari tersangka FA, polisi kembali menyita empat paket sabu dengan berat total 0,37 gram beserta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.
“Mereka mengaku bahwa barang bukti diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran aparat,” terang Noki.
Pengembangan kasus kemudian mengarahkan petugas ke sebuah apartemen di The Peak Pekanbaru, Jalan Jenderal Ahmad Yani. Penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB itu mengungkap lebih banyak barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba.
Di kamar apartemen tersebut, polisi menemukan 18 butir Happy Five, satu paket sabu, satu butir pil ekstasi, satu paket serbuk yang diduga ekstasi, dua botol cairan yang diduga ketamin, lima cartridge kosong merek Yakuza, uang tunai, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Tak hanya narkoba, petugas juga menemukan satu unit airgun merek Glock 19, satu senjata rakitan jenis Browning Hi-Power, delapan butir amunisi senjata api, dan tujuh butir amunisi airgun.
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok narkotika yang disebut para tersangka sebagai sumber perolehan barang haram tersebut. 24/06/226.(Mili Taufik)***
