Polda Riau Sikat PETI di Kuansing: 54 Tersangka Dijerat, 1.167 Rakit Tambang Dimusnahkan

PEKANBARU,RIAU. (WARTAPOLRI.COM) – Luar biasa komitmen Polda Riau dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih. Kepolisian Daerah Riau menunjukkan komitmen serius dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 21 April 2026, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus tambang ilegal dengan total 54 tersangka.

Polisi mengungkap 29 laporan kasus PETI. Dari jumlah itu, sebanyak 22 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan masuk tahap II, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.

Penindakan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi. Rinciannya, Ditreskrimsus menangani 4 perkara dengan 11 tersangka, sedangkan Polres Kuansing menangani 25 perkara dengan 43 tersangka.

Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, menegaskan penindakan ini sebagai langkah tegas Polri menghentikan aktivitas PETI.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi memastikan prosesnya tuntas agar memberi efek jera,” ujar Hengki, Kamis (23/4/2026), didampingi Dirreskrimsus Ade Kuncoro Ridwan.

Penindakan berlangsung di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, selama periode Januari 2025 hingga April 2026.

Aktivitas PETI dinilai merusak lingkungan secara masif, mulai dari pencemaran sungai hingga kerusakan ekosistem. Selain itu, aktivitas ini juga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Selain proses hukum, polisi melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap sarana tambang ilegal. Sebanyak 210 lokasi PETI ditindak dengan rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

1.167 unit rakit PETI, 117 mesin sedot, 53 mesin robin, 10 mesin kompresor, 28 selang spiral, 67 alat dulang serta peralatan pendukung lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas tambang ilegal tidak kembali beroperasi.

Tak hanya itu, polisi juga membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menopang operasional PETI. Dua lokasi di Kuansing, yakni di kawasan Jembatan Tepian Rajo Desa Pulau Tonga, Kecamatan Pangean, serta SPBU Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, berhasil diungkap.

Dari kasus ini, dua tersangka ditetapkan dengan barang bukti 4.396 liter BBM subsidi.

Hengki menegaskan, penindakan terhadap distribusi BBM ilegal menjadi strategi penting untuk memutus rantai operasional tambang ilegal.

“Kami tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan pendukungnya, termasuk distribusi BBM ilegal,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, kepolisian mengedepankan pendekatan komprehensif dengan melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI, serta masyarakat. Selain penegakan hukum, polisi juga mendorong penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi legal bagi warga.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi aktivitas PETI di Riau. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” pungkas Hengki denga tegas . 24/04/2026. (Mili Taufik)***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *