WARTAPOLRI.COM, INDRAGIRI HULU – Kerja keras dan komitmen dalam penegakan hukum ,hasil pantau awak media ini menunjukan begitu profesional . Kenapa tidak , Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga melakukan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 33 unit sepeda motor hasil curian serta puluhan barang bukti pendukung lainnya, seperti printer, laptop, enam ponsel, buku tabungan, tinta printer, dan ratusan resi pengiriman.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIK, Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu, dan Kasi Humas Aiptu Misran, menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari empat laporan polisi yang diterima dari Juli hingga September 2025. Laporan tersebut berasal dari berbagai wilayah di bawah hukum Polres Inhu, yakni Laporan Polisi (LP) Nomor 20 dan 39 pada Juli, serta LP Nomor 13 dan 69 pada September.
“Kasus ini terjadi sejak Juli hingga September 2025 di wilayah hukum Polres Inhu,” ujar AKBP Fahrian dalam konferensi pers, Rabu (24/09/2025).
Pengungkapan berawal dari laporan kehilangan satu unit Honda Scoopy di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, pada 2 September 2025. Tim Opsnal Satreskrim bersama Polsek Lirik dan Polsek Pasir Penyu langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku di Desa Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu. Dua tersangka berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya.
Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan sindikat curanmor yang beroperasi di beberapa kecamatan, termasuk Lirik, Pasir Penyu, Rengat Barat, dan Rengat. Jaringan ini juga memalsukan STNK agar sepeda motor curian terlihat legal saat diperjualbelikan. Pemalsuan dokumen dilakukan di Medan, Sumatera Utara, dan dikirim ke Riau secara daring.
Kapolres mengungkapkan sejumlah tersangka Beny Putra Rembulan alias Putra alias Rudy (34), penawar pembuatan STNK palsu melalui grup WhatsApp, Mhd. Hanifah alias Mamad (36), pembuat STNK palsu di Medan, Putra (23), Desky Ramadhan (25), Fitra Ramadhan (26), Muhari (49), Rio Tri Putra (30), Antoni (42), DS (16), dan Aris Suhendri alias Arya (23), otak pelaku pencurian sepeda motor asal Air Molek.
Menurut pengakuan Aris Suhendri, sindikat ini telah mencuri 38 unit sepeda motor sejak Maret hingga September 2025, dengan sebagian besar motor jenis matic. Barang hasil curian dijual secara daring melalui marketplace Facebook dan juga di wilayah Indragiri Hilir.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 33 unit sepeda motor berbagai merek, satu lembar STNK palsu, enam ponsel, buku tabungan, printer, laptop, tinta printer, serta 237 lembar resi pengiriman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1), (3), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara; Pasal 264 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan STNK dengan ancaman 8 tahun penjara; serta Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kapolres Fahrian mengimbau masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor hasil curian atau menggunakan STNK palsu untuk segera menyerahkan kendaraannya secara sukarela ke Polsek terdekat. “Daripada menunggu kami menangkap, lebih baik serahkan secara sukarela,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak warga yang kehilangan sepeda motor untuk datang langsung ke Polres Inhu, Polsek Lirik, atau Polsek Pasir Penyu guna melakukan pengecekan kendaraannya.
“Gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan diparkir di tempat aman. Jangan anggap remeh keamanan kendaraan, terutama motor matic yang lebih rentan,” tambah Kapolres.
AKBP Fahrian menegaskan, tindakan tegas dan terukur yang dilakukan terhadap dua tersangka dalam pengungkapan ini menjadi sinyal kuat kepada para pelaku curanmor agar berhenti beroperasi di wilayah Indragiri Hulu. “Semoga dengan pengungkapan ini, angka curanmor di Indragiri Hulu bisa berkurang drastis,” pungkasnya. 24/09/2025.(Mili Taufik)**

