INDRAGIRI HULU, WARTAPOLRI.COM – Hasil pantauan awak media ini dilokasi terlihat puluhan bocai alias ponton Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI ) begitu leluasa tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan aktifitas tambang ilegal terhadap lingkungan . 
Di tempat yang sama tepatnya di atas jembatan penyeberangan menuju Desa Patonggan Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragirihulu begitu terlihat dengan mata telanjang puluhan Rakit alias bocai Peti yang selama ini begitu leluasa melakukan aktifitas tambang mas dengan dali memenuhi kebutuhan hidup dalam keluarga. Kondisi tersebut membuat dengan terpaksa kami lakukan ak ucap salah seorang warga yang tak mau identitasnya dipublikasikan . Kami tahu apa yang kami lakukan ini melanggar hukum jika ada razia dari kepolisian kami terpaksa menghentikan pekerjaan pak ,imbuhnya.
Aktifitas Peti dengan melakukan sedotan batu kerikil dan pasir. Untuk mendapatkan butiran mas juga disediakan karpet berujukuran panjang 4 meter. Dan batu kerikil atau pasir bisa pula di jual ke penampung kuari atau stok file dari batu kerikil dan pasir pemiliknya juga warga Desa Dusun tua yakni Pardi Hasil komfirmasi dengan anaknya yang kala ada di lokasi tumpukan batu kerikil sebut sajalah namanya Adi. Saat awak media ini menanyakan siapa pemilik usaha tambang batu kerikil dan pasir lokasi dua tempat. Adi menjelaskann, usaha ini bapak saya yang punya pak, dua alat berat jenis beko loder juga bapak saya yang punya. Alat berat digunakan untuk memuat ke mobil dumtruk terangnya
Kapolsek Kelayang Iptu Zulmaheri beberapa waktu lalu saat dihubungi melalui selulernya mengatakan , dalam penegakan hukum kami dari Aparat Penegak Hukum (APH) tetap tegak lurus dan berkeadilan.Jika ada ditemukan aktifitas seperti PETI , Galian C atau sejenisnya yang melanggar hukum diketahui tidak mengantongi izin, maka kami dari kepolisian langkah awal memberikan teguran beberapa kali untuk dihentikan aktifitas tanpa izin. Namun apa bila himbauan dari kami (kepolisian) tidak diindahkan atau membandel maka akan diambil tindakan tegas, ucapnya kapolsek.(Taufik)**

