LABUSEL, WARTAPOLRI – Pada sekitar pukul 15.30 WIB, Wakil Ketua Umum Yayasan Sinta, Alexsander Sitorus, menginformasikan kepada awak media tentang temuan mengejutkan saat melintas di areal perkebunan PTPN IV Kebun Sei Daun, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara. Tepatnya di Afdeling 10, Blok LL35 dan LL36, yang berbatasan dengan Blok I13 Afdeling V Kebun Sei Meranti, Minggu, (01/09/2024).
“Saya menemukan tandan sawit tertinggal di TPH. Diduga ada kelalaian dari pihak KCS,” jelas Alexsander Sitorus.
Sebagai seorang aktivis dari Yayasan Sinta, Alexsander segera menelusuri areal tersebut. Di dalam areal tersebut, ia menemukan banyak pelepah sawit yang tidak ditunas dan brondolan sawit yang berserakan tidak dipungut.
“Ini menambah citra buruk petugas perkebunan PTPN IV Afdeling 10 Kebun Sei Daun,” tambahnya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Alexsander Sitorus mendatangi kantor Afdeling 10 Kebun Sei Daun dan bertemu dengan Mandor Satu. Alexsander menjelaskan temuan di lapangan, namun Mandor Satu menjawab, “Saya tidak punya kewenangan untuk menjawab, Pak. Saya tidak ada bedanya dengan karyawan pemanen. Kalau mau konfirmasi, ke asisten atau manajernya saja”
“Beginilah pihak perkebunan saat dikonfirmasi, sepertinya tidak bertanggung jawab atas kinerja mereka,” ujar Alexsander.
Pasalnya, PTPN IV Kebun Sei Daun, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan adalah perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang seharusnya diawasi oleh seluruh masyarakat agar aset negara tidak digerogoti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun, petugas yang dibayar oleh negara untuk merawat dan meningkatkan hasil produksi kelapa sawit milik negara tidak serius dalam menjalankan tugasnya. Diduga ada unsur KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme), ungkapnya.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada tindakan tegas terhadap pelaku yang tidak bertanggung jawab,” tegas Alexsander Sitorus, mengakhrinya, (AK)
Kontributor: Arjuna Sitepu.
Sumber: Alexsander Sitorus
Waketum Yayasan Sinta.
Waketum Yayasan Sinta.