RENGAT, WARTAPOLRI – Tindakan nyata dan profesional dalam tugas tugas negara yang sudah dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) Hasil pantauan dari awak media ini selalu membuahkan hasil yang signifikan akurat, nyata dan berkeadilan. Dimana dalam 22 hari pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2024, jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan 43 orang tersangka Narkoba dan barang bukti sabu sebanyak 655,03 gram.
“Total Kasus yang berhasil diungkap oleh Polres inhu dan Polsek Jajaran sebanyak 32 kasus dan total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 43 orang dengan jumlah tersangka Laki laki sebanyak 42 orang dan Perempuan 1 orang. Serta total Barang Bukti yang berhasil disita berupa Sabu 655,03 gram dan Ekstasi 126 butir,” tegas ( AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si,) Kapolres Inhu dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres Inhu, pada Rabu , 14/08/2024.
Operasi Antik Lancang Kuning 2024 yang digelar dari 11 Juli 2024 hingga 01 Agustus 2024 juga berhasil mengamankan 113 butir ektasi yang terdiri dari 101 butir ekstasi berlogo mahkota dan 12 butir ekstasi berlogo doraemon.
“Operasi Antik Lancang Kuning ( LK ) Th 2024 merupakan operasi kepolisian kewilayahan yang bersifat tertutup dalam rangka penindakan serta penegakan hukum terhadap kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,” ungkapnya.
Diungkapkannya, secara kuantitas pelaksanan operasi telah berhasil mencapai target operasi yang telah ditetapkan yaitu sebanyak 1 kasus. Total target operasi yang berhasil diungkap sebanyak 1 Kasus, sedangkan non target operasi sebanyak 33 Kasus.
“Dalam pelaksanaan Operasi Antik juga telah digelar razia terhadap tempat hiburan malam, dan tempat penginapan. dengan menggunakan alat test urine sebagai alat pendeteksi Narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Inhu dan jajaran sebanyak 140 lokasi,” ungkapnya.
Dalam konfrensi pers yang dihadiri Dandim 0302 Inhu, Ketua PN Rengat, Kasipidum Kejari Inhu, LAMR Inhu, BPOM Inhu dan Diskes Inhu, Kapolres Inhu menambahkan, tertangkapnya para pelaku kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dilakukan untuk terciptanya suatu kesadaran dan kewaspadaan masyarakat yang dengan sikap tegas menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sehingga Kabupaten Indragiri Hulu terbebas dari Narkoba.
“Gerakan dari seluruh masyarakat Inhu untuk menolak bahaya Narkoba yang harus di wujudkan dalam satu bentuk nyata yang konkrit, dimulai dari keluarga untuk tidak bersikap permisif, selalu mengoreksi dan menentang segala hal yang berkaitan dengan Narkoba. Tokoh masyarakat, tokoh agama harus mempelopori gerak Anti Narkoba ini bukan lagi dalam bentuk slogan namun tindakan nyata,” terangnya. ( Mili Taufik)*