Penyidikan Kasus Kematian Briptu JD di Hentikan, Polda Riau Sebut Tidak Ditemukan Unsur Pidana.

PEKANBARU, WARTAPOLRI – Kasus kematian Briptu JD, anggota Polres Rokan Hilir yang tewas di tempat hiburan malam, tidak dilanjutkan, atau dihentikan penyidikannya. Hal ini karena tidak ditemukan unsur pidana, seperti yang dilaporkan keluarga korban, atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian, atau pembunuhan.

Diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan kepada wartawan, Selasa 06 Agustus 2024, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Polda Riau, disimpulkan bahwa Briptu JD tewas karena keracunan (intoksikasi) amphetamine, bukan karena ada unsur lain.

“Hasil tindakan medis berupa visum et repertum oleh ahli independen, sebab matinya korban karena intoksikasi zat amphetamine yang dikonsumsi oleh korban,” kata Asep.

Dia menjelaskan, sebelum kematiannya, korban yang dalam pengaruh amphetamine terjatuh, ditimpa kursi cafe tempat dia berkunjung dan berguling-guling ke semak belukar.

Sesuai keterangan saksi, visum, gelar perkara dan rekonstruksi, Polda Riau tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh keluarga korban.

“Kita sampaikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan, dapat disimpulkan terhadap perkara ini tidak ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan atau pun pembunuhan berencana atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban,” ungkap Asep.

Diketahui, Briptu JD tewas di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Riau, pada Minggu, 28 Januari 2024 lalu. Briptu JD sebelum tewas diduga mengkonsumsi narkotika. Hal ini diperkuat setelah dilakukan otopsi untuk menemukan penyebab pasti kematian korban. Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Riau menemukan JD tewas akibat intoksikasi zat met-amphetamine yang dikonsumsi.

Atas kematian ini, keluarga Briptu JD, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengusut kasus kematian anggota keluarganya itu.

Keluarga bersama tim kuasa hukumnya telah membuat laporan di SPKT Polda Riau, pada Senin 5 Februari 2024. Hal ini dilakukan karena keluarga merasa curiga dengan kematian korban dan minta hal itu diusut tuntas. (Mili Taufik)* SumberHumasPoldaRiau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *