Ketua DPC GAKORPAN dan Direktur LIBAPAN Rohil: Minta KAPOLRES Tangkap Bandar Besar Judi Togel

ROKAN HILIR, WARTAPOLRI – Praktik ilegal yang melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Judi Togel (Toto Gelap), akhir-akhir ini semakin merajalela di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, Provinsi Riau, sampaikan Arjuna Sitepu, Ketua Lsm DPC GAKORPAN (Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara) Kabupaten Rokan Hilir, melalui press releasenya bersama Samson Nadeak, Direktur DPD LIBAPAN (Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamatan Aset Negara) Kabupaten Rokan Hilir, pada awak media ini, Senin, Pukul: 09:00 WIB (29/7/2024).

Bahkan secara terang-terangan praktek haram tersebut menggeliat terpampang di muka umum, khususnya di Kota Bagan Batu dan seputaran, seperti di Simpang Jalan Sei Brantas, Jalan Lintas Riau-Sumut KM 1, KM 4, Jalan Simpang Pujud S/d KM 36, di Desa Bagan Manunggal, Desa Bagan Batu Barat tambahkannya.

Mirisnya para bandar Judi Togel tersebut melenggang bebas tidak tersentu hukum, sebagaimana amanat, khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE mengencam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengencam para pemain judi dengan Pidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Terang, Arjuna Sitepu.

Adapun beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya:

“Penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh kementerian kominfo”

Sebut saja seorang warga Bagan Batu inisial AR, yang diduga sebagai koordinator Judi Togel di Kecamatan Bagan Sinembah dan seputarannya, hingga kini ditengarai masih melancarkan praktik Judi Togel Sio Tebak Angka di berbagai tempat di Kecamatan Bagan Sinembah, jelasnya.

Ketua DPC GAKORPAN dan Direktur DPD LIBAPAN Kabupaten Rokan Hilir mengeluhkan, terkait praktik haram tersebut yang dapat merusak tatanan kehidupan beragama dan bermasyarakat di Kabupaten Rokan Hilir, Khususnya di Kecamatan Bagan Sinembah, pungkasnya.

Lanjutnya, diduga kaki tangan Judi Togel tersebut sudah lama membangun jaringan peredaran praktik “Sampah Masyarakat” tesebut di wilaya hukum Polres Rokan Hilir, ungkapnya.

Menurut Direktur DPD LIBAPAN, Samson Nadeak, sangking rapih dan terorganisirnya praktik 303 tersebut, konon beredar kabar bahwa para kaki tangan bandar tersebut dibeking oleh oknum aparat, tegasnya.

Pasalnya, hingga kini belum ada tindakan hukum yang dilakukan terhadap bandar dan para kaki tangannya, padahal inisial AR sudah cukup dikenal oleh sebahagian kalangan sebagai koordinator Judi Togel ini, terangnya.

Kalau mau brantas Judi Togel, harus tangkap bandar besarnya, jangan hanya pengecernya, percuma, ucap Samson Nadeak, Direktur DPD LIBAPAN Kabupaten Rokan Hilir, tutupnya, sambil mengakhiri press releasnya,

Terkait hal tersebut, AKBP Isa Imam Syahroni SIK. MH, ketika di hubungi di nomor.08128922XXXX
oleh Arjuna Sitepu, Ketua DPC GAKORPAN Rokan Hilir, belum menjawab, hingga press relrase ini diterbitkan, (AK).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *