BBI.COM, INHU – Komitmen Polsek Peranap dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial N alias UCOK tak berkutik saat digerebek petugas kepolisian ketika sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Padat Karya, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Peranap, IPDA Ardison Pakpahan, S.Hi, atas instruksi Kapolsek Peranap, IPTU Yopi Ferdian, S.H, M.H, M.Si, ini berlangsung pada Sabtu malam (11/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Peranap melalui Kanit Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi akurat masyarakat yang resah karena wilayah Jalan Padat Karya kerap dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.

Mendapat laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Peranap langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di target operasi, petugas mendapati tersangka Ucok di dalam rumah dan tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu bersama seorang rekannya yang bernama Desmi Candra.

BACA JUGA Irama Desa, Bupati Rezita Kunjungi Desa Tajir
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak dapat mengelak karena petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk sabu-sabu yang berserakan di lantai rumah,” ungkap IPDA Ardison Pakpahan, Senin (13/7/2026).

Ia memaparkan, bahwa dari hasil penggeledahan di TKP dan badan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 1 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 gram, 1 pack plastik klip kosong (siap edar), 1 set alat hisap (bong) dari kaca beserta kaca pyrex, jarum, dan mancis, 1 unit Handphone merk Infinix warna biru serta Uang tunai sebesar Rp 890.000,- yang diakui sebagai uang hasil penjualan sabu.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka Ucok bernasib apes. Ia mengakui tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga berperan sebagai pengedar yang menjual sabu tersebut ke masyarakat sekitar. Kepada penyidik, Ucok bernyanyi bahwa barang haram tersebut ia beli dari seorang pria berinisial EB.

BACA JUGA Berkunjung Kepolsek Seberida, Kapolres Inhu Ucap Terima Kasih ke Anggota
Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan memburu EB ke kediamannya. Sayangnya, EB diduga sudah mencium kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi. Saat ini, EB resmi ditetapkan sebagai buron.

Guna pengusutan dan pengembangan kasus lebih lanjut, tersangka Ucok beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Peranap. Pihak Polsek Peranap berencana akan segera melimpahkan penanganan kasus ini ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *