
PASPAN, RIAU.(WARTAPOLRI.COM) —Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian membentuk tim pencarian setelah seorang warga binaan berinisial RI melarikan diri dari lingkungan lapas, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.
RI merupakan Tahanan A III yang terjerat perkara tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peristiwa tersebut terjadi setelah waktu Ashar. Berdasarkan informasi awal, RI melarikan diri dengan cara memanjat atap kamar hunian, kemudian naik ke tembok pagar dan melompat keluar dari lingkungan Lapas Pasir Peng
Aksi tersebut diketahui petugas yang berada di Pos 6. Petugas kemudian menghubungi Komandan Jaga dan langsung melakukan pengejaran ke arah perkebunan warga serta kawasan hutan rawa di belakang lapas.
Menindaklanjuti kejadian itu, jajaran Lapas Pasir Pengaraian membentuk tim pencarian. Sejumlah personel disebar ke beberapa titik yang diperkirakan menjadi lokasi keberadaan RI.
Kalapas Pasir Pengaraian, Efendi P Purba, mengatakan jajarannya terus melakukan penyisiran untuk menemukan warga binaan tersebut.
“Saat ini jajaran Lapas Pasir Pangarayan terus melakukan pencarian terhadap warga binaan tersebut. Tim telah dibentuk dan disebar di beberapa titik untuk melakukan penyisiran dan pencarian,” jelas Efendi.
Dalam proses pencarian, Lapas Pasir Pengaraian juga berkoordinasi dengan Polres Rokan Hulu dan Koramil 02 Rambah. Koordinasi dilakukan untuk mempercepat pencarian dan memastikan RI segera ditemukan.
Di sisi lain, Lapas Pasir Pengaraian membentuk Tim Investigasi Internal untuk mengusut kejadian tersebut. Area kejadian diisolasi dan petugas piket saat peristiwa berlangsung akan menjalani pemeriksaan.
Investigasi dilakukan untuk mengetahui secara pasti kronologi kejadian, termasuk menelusuri modus pelarian serta kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun keterlibatan petugas.
Efendi menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau keterlibatan petugas, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ada ditemui unsur keterlibatan dan kelalaian petugas, maka akan diberikan sanksi yang tegas dan terukur sesuai aturan yang berlaku,” tegas Efendi.
Peristiwa tersebut juga telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kantor Wilayah Ditjenpas Riau.
Lapas Pasir Pengaraian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan RI agar segera menyampaikan informasi kepada petugas atau aparat penegak hukum terdekat.
Hingga kini, proses pencarian dan penanganan kejadian masih berlangsung. Pihak lapas menyatakan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan berdasarkan hasil di lapangan. 06/10/2026. ( M I T ) ***
