Diduga kuat, Pembeli Sekaligus Pemodal Pembeli Emas Hasil PETI Di Peranap dan Batang Peranap, Dari Pekanbaru..?

PERANAP, INHU RIAU (WARTAPOLTI.COM) —

Hasil pantauan awak media ini  dilapangan menunjukan,Dua Kecamatan yakni  Kecamatan Peranap dan Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu  – Riau.  Dimana ,Dua wilayah tersebut diperkirakan Seribu lebih Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI) masih tetap beraktifitas.  Kondisi tersebut disinyalir ada pemodal konon  berasal dari Kota Bertuah, Pekanbaru, yakni berinisial JR ( JOn _ R ).  Dikutipf dari  keterangan Nara sumber (D & D) pada awak media WARTAPOLTI. COM  beliau mengatakan,  Pemodal dari pekanbaru tersebut tidak semerti – merta memberikan modal kepada para penambang emas, namun ada beberapa orang yang dipercayainya untuk mengatur keuangannya dalam mengadakan tempat pembakar sekaligus pembeli hasil dari PETI, terangnya Nara sumber pada Senin, 21/09/2026.

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; sv:16.0.9.8.W20;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 37;

Selanjutnya masih bersama Nara sumber.    Aparat Penegak Hukum (APH) sekelas Polsek saja saya yakin tidak akan mampu dalam penindakan terhadap Ratusan PETI, Walau ada tindakan dengan dilakukan razia PETI, dan hanya hitungan hati setelah diadakan tindakan tegas dari polsek Peranap, aktifitas PETI kembali menyala.    Memang benap,  penambang emas tersebut menjadi mata pencaharian warga, namun jika aktifitas tersebut tidak memiliki izin,  apa pun alasannya aktifitas PETI, dimata hukum tidak bisa dibenarkan. Demikian Nara berucap sekaligus mengakhiri keterangannya pada awak media ini.

 

Sementara itu , Kapolsek Peranap  ( IPTU Yopi Fardian. SH. MH)  memberi tanggapan melalui wassApp ,  ,, Terima Kasih pak Informasi terkait adanya Aktifitas PETI. Kita tetap respon cepat atas ingformasi tersebut dan kita akan lakukan pendalaman atas informasi, jika benar masih ada aktifitas PETI, Maka tanpa tebang pilih dalam penegakan hukum, tetap ditindak dengan tegas,,

Disis lain, seorang warga Kelurahan Peranap inisial ( Z ) dalam tanggapannya mengenai PETI mengatakan, menjamurnya OETI diberbagai titik lokasi, kita bukan memandang sosial ekonominya, namun kita melihat dengan jujur bahwa aktifitas PETI Tidak dapat dibenarkan. Karena tidak mengantongi Izin yang berlaku, Lingkungan dirusak apa lagi yang ada di aliran sungai. Kondisi air tercemar, berbagai habitat yang ada di dalam aliran sungai pada mudah, ucap Nara sumber. * 21/09/3026. ###.

Liputan :  ( M T) ***

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *