Pelaku PETI Bebas Merusak Alam di Simpang Cuko Kenegrian Kari, Diduga Oknum Polisi Inisial SF Terlibat!

KUANSING,RIAU (WARTAPOLRI.COM )—Aktifitas Perusak Lingkungan  dan terdampak kerusakan alam semakin memprihatinka.  Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuansing kembali meraja lela. Kali ini, para pelaku berani melakukan aktivitasnya dalam lingkar Kota Teluk Kuantan tepatnya di Batang Punggai Kenegerian Kari. Rabu, (15/06/2026).

Aktivitas PETI kali ini menggunakan alat berat jenis Excavator merk SANY dengan sengaja beraktivitas di pinggir Jalan Aspal sekitar dua meter dari jalan Desa Pintu Gobang Kari menuju ke arah Sungai Piudang.

Excavator tersebut tampak bergerak bebas menggali material mengeruk dan merusak bumi tanpa hambatan sedikitpun.

Mirisnya lagi tersiar kabar bahwa alat tersebut di bekingi oleh seorang oknum Intel Polri berinisial (SF) yang bertugas di wilayah Polsek Lubuk Jambi.

Oknum SF diduga dalang dari segala bebasnya aktivitas PETI gunakan Excavator yang masuk ke wilayah Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

Padahal hukum di negara ini telah menjelaskan dengan sangat detail mengenai adanya sanksi tegas terhadap setiap aktivitas ilegal, apalagi aktivitas ilegal tersebut di bekingi oleh Oknum APH (Aparat Penegak Hukum).

Bila adanya Oknum polisi yang terbukti menjadi “beking” atau melindungi kegiatan ilegal, Maka dalam hal ini akan dapat dikenakan dua jenis sanksi sekaligus, yaitu sanksi internal Kepolisian dan Sanksi Pidana sesuai Hukum yang berlaku .

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kota Silaturahmi ke Mapolresta Pekanbaru

1. Sanksi Internal Kepolisian

Diproses melalui Propam dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan KKEP, serta peraturan disiplin lainnya . Sanksi yang dapat diberikan meliputi:
– Teguran keras atau peringatan tertulis
– Mutasi demosi (turun pangkat/jabatan)
– Penempatan khusus (Patsus) hingga 30 hari kerja
– Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian (hukuman paling berat)

2. Sanksi Pidana.
Jika perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana, akan diproses melalui pengadilan seperti warga negara biasa, dengan pasal yang relevan.

Media ini juga berharap Divisi Propam Polres Kuansing segera menindak lanjuti atas adanya Dugaan beking dari Oknum APH dalam Aktivitas PETI menggunakan alat berat jenis Excavator tersebut.

Mendengar khabar itu, Ketua LSM Lira (Lumbung Informasi Rakyat) Kuansing sangat menyayangkan hal tersebut, sehingga pihaknya angkat bicara, dengan mengatakan:

“Saya berharap Divisi Propam Polres Kuansing segera menindak lanjuti dengan adanya informasi dari pemberitaan ini.

Bila memang adanya indikasi demikian, Maka Sanksi dapat diterapkan oleh Divisi Propam Polres Kuansing tanpa toleransi demi menjaga integritas institusi kepolisian demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkap Ketua Lira itu. ( TIM )***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *