KAPOLSEK PERANAP PIMPIN LANGSUNG SIDAK TOKO SEMBAKO DI PERANAP

INDRAGIRI HULU, WARTAPOLRI.COM – Santer terdengar dan sudah menjadi isu nasional tentang minyak goreng . Dengan demikian Aparat Penegak Hukum (APH), Dengan melakukan monitoring Minyakita di Wilayah Hukum Polsek Peranap Unit Reskrim Polsek Datangi Sejumlah Toko
Pada Kamis 21 Maret 2025 Untuk memastikan kesesuaian volume dan harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita, Unit Reskrim Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan pengecekan ke sejumlah toko di Kecamatan Peranap Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (21/03/2025) mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai.

Monitoring ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kapolsek Peranap Nomor Sp.Gas/19/III/2025/melibatkan Kapolsek Peranap Akp Rafidin Lumban Gaol SH Kasubsektor Batang Peranap Iptu Miswar SH Kanit Reskrim Polsek Peranap Ipda Yusmar SH Kanit Binmas Polsek Peranap Aiptu Romi Yanto Bhabinkamtibmas Bripka Novendra Haryadi Mereka mendatangi tiga toko yang menjual produk Minyakita, yaitu Toko PT.Pelita Pangan Andalan Dumai untuk Sales CV.Bintang Selatan jalan Sudirman Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu

Menurut Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol SH melalui Kanit Reskrim Polsek Peranap IPDA Yusmar SH pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk Minyakita yang beredar di pasaran memiliki volume isi yang sesuai dengan standar dan tidak mengalami pengurangan oleh pihak distributor atau penjual.

“Kami melakukan pengukuran ulang volume minyak goreng merek Minyakita yang dijual di tiga toko ini, baik dalam kemasan botol maupun pouch. Ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak konsumen serta menjamin kualitas dan keaslian produk yang beredar,” ujar IPDA Yusmar SH

Dari hasil pengecekan di kedua toko tersebut, diketahui bahwa tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian volume. Berikut adalah rincian hasil monitoring Harga jual: Rp. 17.000,- per liter

Ipda Yusmar SH yang menjabat sebagai Kanitreskrim Polsek Peranap menambahkan, bahwa kegiatan monitoring ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan ketersediaan minyak goreng bersubsidi di pasaran tetap terjaga dengan harga yang wajar.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng, terutama produk bersubsidi seperti Minyakita, agar masyarakat mendapatkan haknya secara penuh,” tambahnya.

Polsek Peranap juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan kecurangan dalam penjualan minyak goreng, baik terkait volume yang tidak sesuai maupun harga yang melampaui batas wajar. Dengan adanya pengawasan rutin seperti ini, diharapkan distribusi Minyakita dapat berjalan lancar dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.(Taufik)**

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *