INHU, WARTAPOLRI – Luar biasa Komitmen dari Aparat Penegak Hukum ( APH) ,Terkait memberantas baik itu pemakai, pengedar apa ya lagi tergolong jadi bandar , dimana dan kapan saja setiap data dan informasi yang didapat maka di sikat habis, baru _ baru ini kembali Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau melalui Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satres Narkoba) kembali bekuk 2 orang pelaku yang memperdagangkan narkoba jenis sabu-sabu. Rabu 21 Agustus 24 Asiang.
DLS alias Iyus (30) warga Desa Kuala Cenaku dan MMJ alias Nong (43) yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS) warga Kelurahan Kampung Besar Seberang Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu. Dibekuk berdasarkan laporan netizen melalui media sosial dan ternyata ditemukannya barang bukti.
Demikian dijelaskan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar,S.I.K.,M.Si melalui Ps Kasubsi penmas Aiptu Misran dikantornya, hari ini Kamis.
“Polres Inhu menerima pengaduan melalui salah satu platform media sosial bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, mendapat informasi tersebut Kapolres bergerak cepat memerintahkan Kasat Narkoba AKP Adam Efendi, SE, MH untuk menyelidiki informasi tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam oleh Satnarkoba, Tim berhasil mengamankan DLS alias Iyus di Rumahnya di Dusun Teluk Pinang Jaya Desa Kuala Cenaku dan mendapati barang bukti 3 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,83 gram dan berbagai bukti lainnya.
Terus diinterogasi dan DLS alias Iyus menerangkan tentang asal dari mana barang tersebut didapatnya dan akhirnya ianya mengatakan bahwa barang tersebut didapat dari seorang oknum PNS yang berada di Rengat
Berbekal informasi dari iyus, Tim yang di pimpin KBO Sat Res Narkoba Polres Inhu Iptu Rifles Bagariang, SH bergerak menuju ke Rengat untuk menuju alamat yang sudah disebutkan oleh Iyus untuk mengembangkan penyelidikan
Akhirnya, sore itu juga tim berhasil mengamankan MMJ Alias Nong oknum PNS Kabupaten Inhu di rumahnya di Jln. Sri Paduka Desa Kampung Besar Seberang diamankan, dan dari kediaman tersangka di dapati 2 paket diduga narkoba jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya
“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di polres inhu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan ikut andil dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kabupaten Inhu. (MIT )* Sumber: HumasPolresInhu.