
PERANAP, INHU ( WARTAPOLRI. COM) —
Hasil Investigasi awak media ini dilapangan dalam menampung berbagai informasi dari warga dan menjadi pedoman dalam mengungkap peristiwa alur lancarnya aktifitas PETI tak terlepas dari adanya penyandang dana agar memuluskan gerak cepat dan aktifitas penambang emas tanpa izin.
Sebagaimana yang dirangkum berbagai informasi terkait adanya seseorang yang diberikan kepercayaan dalam pelaksanaan menggunakan dana yang mengalir, konon disebut – sebut dari pemodal yang berdomisili di pekanbaru. Pemodal tersebut berinisial JR ( Jon R). Dimana pemodal tersebut bekerjasama dengan orang kepercayaannya , sebut saja Dedi warga kampung Jawa Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu., ungkap Nara sumber saat pelaku PETI yang berada Lokasinya di Kerok – Kerok tepatnya di Desa Pauhranap Kecamatan Peranap. Aktifitas PETI Tersebut sudah lama berjalan.

module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 37;
Aktifitas PETI jelas katagori masuk dalam perusak Lingkungan. Dan lagi apa pun itu alasannya , dimata hukum PETI sangat tidak bisa dibenarkan. Masyarakat yang tidak ada kepentingan terhadap Aktifitas PETI supaya Aparat Penegak Hukum ( APH ) terutama kepada Bapak Kapolda Riau untuk ditindak dan tangkap pemodal PETI terutama oknum JR berdomisili di kota Pekanbarau, begitu harap nya masyarakat. Putuskan tali rantai pemodal PETI. ***
