September 22, 2026

KUANTAN SINGINGI RIAU . ( WARTAPOLRI. COM) — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga merusak area persawahan masyarakat di Kayu Batu, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, ditertibkan jajaran Polsek Kuantan Tengah, Selasa (22/9/2026).
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan empat unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, seluruh rakit dalam kondisi tidak beroperasi dan ditinggalkan oleh pemiliknya.
Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasihumas Polres Kuansing Iptu Rolan, SH., mengatakan, penertiban dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas PETI yang berdampak terhadap persawahan warga.
“Informasi awal diterima Unit Intel Polsek Kuantan Tengah pada Senin malam. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek dan ditindaklanjuti dengan kegiatan penertiban pada Selasa pagi,” ujar Iptu Rolan.
Selain laporan masyarakat, polisi juga memperoleh informasi dari media sosial terkait dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Penertiban dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, SH., MH, didampingi Kanit Sabhara Polsek Kuantan Tengah Iptu A. Razak, Panit Opsnal Intel Ipda Karel, SH., Panit Binmas Ipda Asrul, serta tiga personel Polsek Kuantan Tengah.
Setelah menemukan empat rakit PETI yang ditinggalkan, petugas melakukan tindakan penertiban dengan merusak dan membakar rakit tersebut sehingga tidak dapat digunakan kembali.
“Tidak ada pelaku yang diamankan dalam kegiatan ini karena saat petugas tiba di lokasi, rakit-rakit tersebut dalam keadaan ditinggalkan. Barang bukti yang diamankan juga nihil,” jelas Iptu Rolan.
Kegiatan penertiban selesai sekitar pukul 11.45 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif.
Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Kuantan Tengah juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan maupun mengganggu lahan pertanian masyarakat.
Kepolisian mengajak masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas PETI untuk segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
(Mili Taufik) ***
