atau kelalaian tugas.

Perihal aktivitas ilegal itu dengan nyata melanggar ketentuan yang sebagaimana diatur Undang Undang Minerba khususnya pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman penjara paling lama 5(Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar bagi siapa saja yang dengan sengaja berani melakukan aktivitas PETI.

Selain itu, aktivitas PETI itu juga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ironisnya, aktivitas ilegal ini berjalan seolah tak ada yang berani menegur, padahal berada tepat tidak jauh di sekitar Mapolsek Singingi Hilir dan Kantor Camat Singingi Hilir dan seakan merdeka beraktivitas.

Padahal, Sebelumnya Kapolres Kabupaten Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, SH SIK MH telah berkali kali menyatakan komitmen dan berupaya selalu berjuang untuk memberantas habis PETI Skala Besar demi menjaga kelestarian alam lingkungan.

Namun kenyataannya itu tampak berbeda di wilayah Hukum Polsek Singingi Hilir yang dipimpin oleh IPTU Alferdo Krisnata Kaban, SH selaku Kapolsek Singingi Hilir, Karena Tidak jauh didepan Mapolsek Singingi Hilir aktivitas ilegal yang melanggar Hukum itu disinyalir tampak tetap bebas berjalan.

Hal ini tentu akan menimbulkan kesan bahwa pengawasan dan penindakan di Wilayah Hukum Polsek Singingi Hilir tidak berjalan optimal, Bahkan seolah-olah dibiarkan begitu saja.

Temuan fakta oleh tim media yang terjadi di lapangan seperti ini tentu juga akan memunculkan kecurigaan yang sangat kuat, Apakah ini diduga suatu bentuk nyata pembiaran ataupun diduga ada kongkalikong yang dilakukan oleh IPTU Alferdo Krisnata Kaban, SH yang sudah lama menjabat sebagai Kapolsek Singingi Hilir sehingga aktivitas Ekskavator PETI tersebut seakan merdeka beraktivitas.

Masyarakat juga berharap pihak Penegak Hukum segera bertindak tegas sesuai aturan Hukum yang berlaku, Sebab bagaimana mungkin pelanggaran hukum yang begitu nyata dan lokasinya sangat dekat dengan Mapolsek disinyalir bisa dibiarkan berjalan bebas merdeka beraktivitas demi menjaga Kelestarian alam lingkungan dan menciptakan keadilan hukum ditengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Singingi Hilir, IPTU Alferdo Krisnata Kaban, SH saat dikonfirmasi Tim media belum memberikan tanggapan resmi maupun penjelasan terkait temuan diduga adanya pembiaran Ekskavator beraktivitas PETI tidak jauh dari Mapolsek Singingi Hilir, serta mengapa aktivitas tersebut tidak segera ditindaklanjuti padahal bebas beraktivitas tidak jauh dari Mapolsek Singingi Hilir itu sendiri.***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *