KEHADIRAN PT AGRINAS PALMA NUSANTARA di KECAMATAN PERANAP dan SEKITARNYA , MEMBAWA ANGIN SEGAR..!

PERANAP, INHU RIAU (WARTAPOLRI.COM)

Sebuah Perusahaan plat merah dikenal dengan sebutan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) , PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Hasil  Konfirmasi awak media ini dengan nada sumber terpercaya yakni Imrialis SE. MM, beliau merupakan Ketua Koperasi Alfaruq  Jaya Lestar (AJL) dan Mitra dari  PT APN yang ditetapkan mengelolah Lahan seluas 6.414,25 Hektar. Lahan tersebut tepatnya berada di Desa Pauhranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu , Riau.

Sebelumnya, Lahan seluas 15 ribuan hektar merupakan masuk didalam konsesi PT Citra Sumber Sejahtera ( CSS), yang diperuntukan sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI) yang resmi dikeluarkan Pemerintah pusat dengan melalui berbagai tahapan aturan administrasi dan undang – undang yang berlaku. Disisi lain, PT CSS untuk mendapatkan Perizinan tersebut menggandeng Koperasi Harapan Rakyat dari Desa Pauhranap Kecamatan Peranap, Inhu. Kerjasama yang disepakati antara PT CSS dengan Koperasi Harapan Rakyat akan mendapatkan 10 persen dari luas lahan akan dibangunkan tanaman kehidupan, yakni kebun sawit dengan pola KKPA.

Berjalannya waktu, hingga saat berita ini ditayangkan,  lahan yang masuk dalam konsesi PT CSS  , Sebanyak 6.414,25 Hektar sudah berobat menjadi kebun sawit masyarakat.  Dengan Program Presiden Praboeo Subianto dimana, jika ada masyarakat kelompok atau perorangan yang tanpa izin mengusai dengan menanam tanaman kehidupan seperti kebun sawit tanpa REGULASI (aturan) yang jelas atau benar , alias Ilegal didalam Hutan Kawasan, maka hasil dari Team PKH turun langsung memetakan situasi tersebut. Sehingga ditemukan sebanyak 6.414,25 hektar  masuk dalam konsesi PT CSS. Begitu keterangan yang dikutip awak media dengan Ketua Koperasi AJL beberapa waktu lalu.

Ditambahkannya lagi, Pihak PT CSS telah menyerahkan atau mengembalikan kepada pemerintah pusat sebanyak 6.414,25 Hektar. Sehingga lahan seluas tersebut saat ini dikuasai sepenuhnya oleh Negara, terangnya Ketua Koperasi AJL (Imrialis) pada Selasa 27/10/2026.

 

Sementara itu, papan plang dari Penegakan Hukum Terpadu  atau PKH, saat awak media ini turun ke lokasi beberapa waktu lalu, sudah tidak terlihat lagi. Berbagai keterangan dari warga setempat, kepada wartawan  mengatakan, memang kemarennya ada pak, tapi tak lama terpasang  sepertinya dibongkar dan dibuang oleh orang yang tak bertanggung jawab. ungkap Nara sumber .

27 Oktober 2026.

Liputan  : ( MILI TAUFIK) ***

Berita / informasi akan berlanjut………..!

 

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *