
INHU ,RIAU (WARTAPOLRI.COM) – Satreskrim Polres Kabupaten Indragiri Hulu Riau, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan konsesi PT Citra Sumber Sejahtera Sejati ( PT. CSS ) di Compartment I 989 Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap Kab Inhu.
Kedua tersangka yakni ES (53) diduga penjual lahan dan M (49) Kepala Desa Pesajian.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan gelar perkara serta memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup,” ujar Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, S.H, Sabtu (24/10/2026).
Kasus terungkap Senin, 6 Juli 2026 pukul 16.17 WIB. Tim patroli darat PT CSSS yang sedang patroli rutin mendengar suara alat berat sedang melakukan aktisitas bukan lahan .
Setelah dicek, petugas menemukan satu unit excavator sedang membuka lahan. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polres Inhu.
Dari pemeriksaan operator, kegiatan pembukaan lahan diperintahkan ES yang juga pemilik alat berat dan mengklaim lahan tersebut. Luas lahan yang sudah dibuka sekitar 4 hektare.
ES mengaku klaim lahan berdasarkan
transaksi jual beli pada 2008 dengan harga
Rp3,5 juta per hektare senilai total Rp280 juta.
Pada 2010, dilakukan pengurusan dokumen
atas lahan sekitar 80 hektare kepada Kades
Pesajian berinisial M. Dari proses itu
diterbitkan Surat Pernyataan Sebidang
Tanah (SPST) sebanyak 40 persil.
“ES menyebutkan menyerahkan uang Rp15
juta kepada M untuk biaya pembuatan
surat,”teran Kasi Humas.
Penyidik mengamankan sejumlah barang
bukti berupa 4 lembar fotokopi kuitansi jual
beli lahan dan 17 persil SPST dengan nomor
registrasi desa bertanggal 10 Juli 2010.
Para tersangka disangkakan pasal terkait
dugaan kegiatan perkebunan dan
penguasaan kawasan hutan secara tidak sah
sebagaimana diatur dalam UU Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Kehutanan.
Dugaan modus, bermula dari penjualan
lahan yang diklaim di kawasan hutan, lalu
diterbitkan dokumen SPST yang digunakan
sebagai dasar klaim penguasaan untuk
pengembangan kebun sawit menggunakan alat berat.
Polres Inhu menegaskan penanganan ini
bagian dari penegakan hukum kehutanan
dan asas praduga tak bersalah tetap
dikedepankan. 25 Oktober 2026.
Kabiro Kabupaten Inhu : (Mili Taufik) ***
Sumber : HumasPolresInhu..
