14 RAKIT PETI, POLSEK BENAI TINDAK TEGAS DENGAN DIBAKAR. APA PUN ALASANNYA, PETI AKYIFITAS ILEGAL..


WARTAPOLRI.COM BENAI, KUANSING – Polsek Benai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jenis setingkai di aliran Sungai Kuantan, Desa Banjar Lopak, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (06/10/2026).

Penindakan tersebut dipimpin Kapolsek Benai IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Bena

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Benai IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H. mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah Desa Banjar Lopak.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung memerintahkan personel untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di lokasi, ditemukan empat rakit PETI jenis setingkai,” ujar IPTU Parsaulian.

Dari hasil pengecekan sekitar pukul 16.30 WIB, keempat rakit tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi.

Personel kemudian melakukan penertiban dengan cara merusak dan membakar rakit sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas PETI.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Benai didampingi Kanit Reskrim Polsek Benai IPDA Tri Hari Ismi Z, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas.

Kapolsek Benai menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena dapat merusak lingkungan dan menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar. Apabila menemukan dugaan aktivitas PETI, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya, IPTU Parsaulian.#

06  Oktober  2026.
( MILI TAUFIK ) ***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *