Kapolres Kuansing Ultimatum Tersangka PETI yang Dibawa Kabur Serahkan Diri Dalam Waktu 3×24 Jam

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana berdialog bersama tokoh adat dan masyarakat terkait peristiwa tersangka yang dibawa kabur pihak keluarga dari Mapolsek, Kamis (9/4/2026).

KUANSING, (WARTAPOLRI.COM)  – Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), AKBP Hidayat Perdana mengultimatum pihak keluarga tersangka Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dibawa kabur saat terjadi penggeredukan di Mapolsek Kuantan Hilir pada Selasa (7/4/2026) malam kemarin.

“Kami telah memberikan waktu selama 3×24 jam kepada pihak keluarga melalui kepala desa, niniak mamak, dan tokoh masyarakat agar pihak keluarga untuk menyerahkan tersangka. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengedepankan pendekatan humanis,” ujar AKBP Hidayat, Kamis (9/4/2026).

Ia menekankan bahwa Polisi memahami bahwa setiap permasalahan di tengah masyarakat memiliki dinamika tersendiri.

Oleh sebab itu, Polres Kuansing tidak serta merta mengambil langkah represif, tetapi mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan perangkat desa dan tokoh adat.pungkasnya.               (Mili Taufik)***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *